Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PAN Ingatkan Pemerintah soal Peran FPI Saat Tsunami Aceh



BACANEWS.ID - Front Pembela Islam atau FPI kini sudah ditetapkan sebagai organisasi terlarang di Indonesia oleh pemerintah. Seluruh kegiatan ormas yang dipimpin Habib Rizieq Syihab itu kini sudah tak diizinkan.

Menanggapi itu, Ketua DPP PAN Saleh Daulay mengatakan pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait keputusan pemerintah membubarkan FPI, khususnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2014 yang melarang aktivitas FPI yang digunakan sebagai salah satu landasan hukum.

"PAN itu selalu menjunjung tinggi hukum karena kita adalah negara hukum dan tentu kita berpedoman pada hukum itu sendiri. Nah, kalau misalnya kita lihat argumen yang disampaikan oleh Pak Mahfud tadi itu salah satunya didasarkan pada putusan MK di mana pada sekitar tahun 2014 yang mengatakan FPI dilarang," kata Saleh, Rabu (30/12).

"Nah sekarang karena ini sudah diumumkan pemerintah tentu izinkan kami dulu dari fraksi PAN dengan seluruh tim ahli yang ada mempelajari kembali soal ini karena memang ada hal penting juga di situ putusan MK ini jangan sampai nanti dinilai berseberangan dengan konstitusi," sambungnya.

Terlepas dari itu, Saleh mengatakan sebenarnya FPI memiliki sepak terjang yang cukup baik dalam aksi kemanusiaan. Dia mencontohkan saat FPI menjadi salah satu ormas terdepan membantu korban tsunami Aceh tahun 2004 silam. 

"Tentu FPI salah satu organisasi yang saya kira juga pernah melakukan banyak kegiatan yang baik, tsunami Aceh itu mereka adalah organisasi terdepan yang juga tanpa pamrih memberikan bantuan dan luar biasa dan itu saya kira terekam secara baik dalam memori kita," ujarnya.

Plh Ketua Fraksi PAN itu juga mengatakan FPI juga sering memberikan dakwah. Dia pun mengapresiasi manfaat baik yang diberikan FPI.

"Saya kira juga mereka organisasi yang menyampaikan dakwah. Kadang-kadang memang orang menilai dakwah yang disampaikan ini melebihi batas-batas moderasi dan ini kan tergantung penilaian," kata dia.

"Bagi kita selama ormas itu mendatangkan manfaat, kemudian tidak membuat kerusakan, menciptakan kedamaian, mengajak orang berbuat baik dan tidak melanggar hukum sekali lagi, itu kita akan mengapresiasi," tandas Saleh. (*)