Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

153 WN China Masuk Saat PPKM, Aziz: Banyak Rakyat Ngganggur Kenapa Datangkan TKA?


BACANEWS.ID - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyayangkan soal adanya 153 tenaga kerja asing (TKA) asal China di tengah pemberlakuan pembatasan masuk bagi WNA untuk penanggulangan COVID-19 dan upaya mencegah masuknya varian baru COVID-19. Diketahui juga sedang diberlakukan PPKM khusus Jawa-Bali. Pemerintah menurut Azis perlu menjelaskan kepada masyarakat terkait masuknya ratusan TKA asal China ini.

"Pemerintah harus menjelaskan alasan para TKA tersebut mendapatkan pengecualian dari aturan larangan WNA masuk ke Indonesia, mengingat hal tersebut meresahkan masyarakat di tengah upaya dan usaha masyarakat dan Pemerintah berjuang menekan pertumbuhan kasus positif COVID-19 baru dan melalui PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat)," kata Azis kepada wartawan, Rabu, 27 Januari 2021

Azis juga meminta pemerintah untuk dapat menjelaskan jenis-jenis sektor yang akan diisi oleh TKA tersebut dan urgensi kedatangan TKA asal China di tengah kondisi jutaan masyarakat Indonesia yang kehilangan pekerjaan ataupun kesulitan mencari pekerjaan baru akibat pandemi COVID-19. Keterbukaan pemerintah sangat diperlukan untuk mengatasi keresahan masyarakat.

"Banyak masyarakat yang menganggur di Indonesia mengapa diutamakan TKA? Semestinya perusahaan yang bersangkutan harus lebih mengutamakan masyarakat Indonesia di saat pendemi seperti ini," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu juga mendorong pemerintah untuk berkomitmen dalam menerapkan seluruh kebijakan penanganan COVID-19. Sehingga seluruh upaya yang dilakukan pemerintah dapat efektif dan berhasil untuk menuntaskan pandemi COVID-19 di Indonesia.

"Pemerintah harus dapat memastikan seluruh TKA yang masuk sehat dan tidak membawa virus corona varian baru ke Indonesia," ujarnya.

Sekitar 153 warga negara asing (WNA) asal China ke Indonesia pada Sabtu 23 Januari 2021 lalu. Ditjen Imigrasi menyatakan mereka telah memenuhi aturan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (*)