Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Machfud-Mujiaman Bongkar 2 Kecurangan Pilkada Kota Surabaya, Nama Risma Disebut



BACANEWS.ID - Pasangan Machfud Arifin -Mujiaman membongkar dua kecurangan dan pelanggaran utama Pilkada Kota Surabaya 2020. Akibat kecurangan tersebut, lawannya pasangan calon nomor urut 1 yaitu Eri Cahyadi-Armuji bisa menang.

Hal ini tertuang dalam permohonan gugatan sengketa pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan lansiran laman resmi MK, gugatan ini diajukan pada Senin (21/12/2020) 2020.

Hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU Kota Surabaya menunjukkan pasangan Eri Cahyadi-Armuji meraup 597.540 suara dan Machfud-Mujiaman memperoleh 451.794 suara dari total suara sah yaitu 1.049.334 suara.

"Menurut Pemohon, selisih perolehan suara Pemohon tersebut disebabkan adanya kecurangan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang mana dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif di seluruh Wilayah Kota Surabaya," tegas Machfud-Mujiaman dalam berkas perbaikan permohonan, seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Rabu (6/1/2020).

Menurut Machfud-Mujiaman, ada dua fakta utama yang membuat suara Eri Cahyadi-Armuji lebih unggul. Pertama, keterlibatan Pemerintah Kota dan Wali Kota Surabaya saat itu (Tri Rismaharini) berikut jajaran struktur birokrasi dengan memanfaatkan program, kegiatan, dan kewenangan untuk pemenangan paslon nomor urut 1.

Kedua, pelanggaran dan fakta adanya manipulasi untuk memperlebar selisih suara antar-paslon serta tidak berjalannya penegakan hukum. Sehingga, sejak awal dianggap tidak memenuhi ambang batas pengajuan permohonan sengketa hasil pilkada ke MK.

"Dengan kata lain, Pemohon berharap kiranya Mahkamah Konstitusi dapat memeriksa dan memutus permohonan Pemohon ini, paling tidak seperti halnya 6 Putusan Mahkamah di 4 daerah pemilihan sebelumnya," tegas pemohonnya.

Empat daerah pemilihan sebelumnya itu yakni Kabupaten Tolikara, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Kepulauan Yapen (3 permohonan). Perkara-perkara tersebut gugatan atas hasil pilkada di masing-masing kabupaten pada Pilkada Serentak 2017.

Machfud-Mujiaman menegaskan bahwa proses Pilkada Kota Surabaya 2020 bertentangan dengan asas pemilu yang langsung, umum, dan bebas (luber) serta jujur dan adil (jurdil). Oleh karenanya, suara yang diperoleh paslon nomor urut 1 yang ditetapkan oleh termohon yakni KPU Kota Surabaya bukan merupakan cerminan dari aspirasi dan kedaulatan yang genuine, tetapi hasil dari kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.

Menurut Machfud-Mujiaman, pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif dengan melibatkan Pemerintah Kota Surabaya berjalan sangat sempurna dan terang benderang. Hal ini merujuk pada tindakan-tindakan maupun kebijakan (policy) Pemerintah Kota Surabaya yang didesain/diarahkan untuk pemenang paslon nomor urut 1.

"Bahwa sejak awal, penyelenggaraan Pilkada Kota Surabaya tidak berjalan secara jujur dan adil. Ditemukannya kecurangan dan pelanggaran yang didesain secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 melibatkan dan/atau bersama-sama Pemerintah Kota dengan menggunakan kewenangan, progam, dan kegiatan yang dimilikinya, sehingga penyelenggaraan Pilkada cacat secara konstitusional," bunyi halaman 11 salinan perbaikan permohonan. []