Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

AS Bilang Vaksin Sinovac Berbahaya, Polisi Gerak Cepat



BACANEWS.ID - PONTIANAK - Berita diduga pemberitaan bohong ( hoaks ) terkait vaksin Sinovac, AS pria 30 tahun diamankan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat (Kalbar).

AS menyatakan bahwa efek samping vaksin dapat menyebabkan penyakit lain.

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra mengungkapkan, pengungkapan berawal dari tim patroli siber yang menemukan akun Facebook yang memposting komentar mengandung hoaks di grup komunitas masyarakat Pontianak Informasi (PI).

"Pada Senin 25 Januari 2021, tim Patroli Siber dari Subdit V Ditreskrimsus Polda Kalbar menemukan akun Facebook atas nama AS, yang komentar isi muatan berita hoaks tentang pemberian vaksin COVID-19," ujar Juda, Rabu (27/1).

Dalam komentarnya AS mengatakan, "Awas itu bukan vaksin tapi virus yang menghancurkan Indonesia, pertama disuntik emang tidak nampak terkena langsung virusnya, nanti jelang 4 atau 6 bulan baru nampaknya pernah disuntik, timbul dari penyakit karena virus suntikan tadi dari vaksin tadi, awas hati-hati jangan tertipu, hati-hati rakyat sebelum disuntik sejauh-jauhnya, jauh lebih baik jangan, kita mah udah sehat kok buat apa disuntik, jangan takut dengan korona ".

Juda melanjutkan, menemukan postingan tersebut yang kemudian melakukan penyelidikan tentang keberadaan akun tersebut.

Di hari yang sama, pemegang akun Facebook tersebut langsung diamankan.

Adapun barang-barang yang diamankan petugas berupa satu unit bukti telepon genggam yang digunakan pelaku saat mem-posting komentar hoaks dan satu lembar screen capture dari postingan akun Facebook milik pelaku.

"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas dari Subdit Siber Polda Kalbar. Kami (Polda Kalbar) tidak mengingatkan kepada masyarakat agar bijak dalam media sosial dan tidak mudah mengoreksi informasi yang tidak jelas sumbernya," katanya.

Pelaku dapat disangkakan pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.