Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kasus Pesta Raffi-Ahok Disetop, Polisi Sebut Tamu Datang Spontan Tanpa Diundang



BACANEWS.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan Raffi Ahmad hingga Basuki Tjahja Purnama atau Ahok datang ke pesta Ricardo Gelael di rumah Sean Gelael tanpa diundang.

Menurut Yusri, para tamu itu datang secara spontan ke pesta yang tidak direncanakan itu.

"Ada teman-teman dekatnya RG (Ricardo Gelael) memang spontanitas datang tanpa diundang berjumlah 18 orang, yang biasanya hall itu dimuat sekitar 200 - 300 orang," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Januari 2021.

Yusri menjelaskan, acara pesta ulang tahun Ricardo Gelael rutin digelar setiap tahunnya. Namun karena saat ini sedang pandemi Covid-19, Ricardo sudah berniat tak menggelar pesta tersebut.

Namun tiba-tiba 18 orang teman Ricardo datang, sehingga pesta terpaksa digelar. "Pestanya bersifat privacy (pribadi)," ujar Yusri.

Pesta mewah yang diadakan Ricardo terjadi pada Rabu malam, 13 Januari 2021. Pesta itu dihadiri oleh sejumlah publik figur dan selebritas, seperti Raffi Ahmad, Nagita Slavina, Gading Marten, Anya Geraldine, Uus, Sean Gelael, hingga Ahok.

Dalam video yang tersebar, tampak ada kerumunan dengan tamu undangan lain dan tak menerapkan protokol kesehatan, seperti tak menjaga jarak hingga tidak memakai masker.

Hal itu sontak mendapat banyak kritik dari masyarakat, sebab pesta digelar saat Jakarta sedang menerapkan PSBB ketat karena kasus Covid-19 yang sedang meroket.

Hal lain yang membuat masyarakat geram, Raffi Ahmad juga baru terpilih menjadi penerima program vaksinasi Covid-19 di Istana Merdeka bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Panglima TNI Marsekal Hadi Pranoto, dan Kapolri Jenderal Idham Azis. Raffi menerima vaksin gelombang pertama itu sebagai perwakilan dari golongan anak muda.

Namun dari hasil gelar perkara, polisi tak menemukan adanya pelanggaran UU Karantina.

Beberapa hal yang membuat polisi yakin pesta Raffi Ahmad dan kawan-kawan itu tak melanggar hukum, karena pemilik hajat tidak menyebar undangan, acara digelar dengan swab test dengan hasil negatif Covid-19, hingga luas ruangan yang lebih dari cukup menampung tamu agar bisa menjaga jarak. (*)