Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KPK: Dana Korupsi PT DI Diduga Mengalir ke Sekretariat Negara

BACANEWS.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menelisik dugaan uang kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia, yang mengalir ke sejumlah pihak dalam Kementerian Sekretariat Negara.

Dugaan itu muncul setelah KPK mengorek keterangan Kepala Biro Umum Kemensekneg Piping Supriatna, dan eks Sekretaris Kemensekneg Taufik Sukasah, Selasa (26/1/2021).

Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017 Budiman Saleh (BS).

"Saksi Piping dan Taufik didalami pengetahuannya terkait dugaan penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Setneg. Itu terkait proyek pengadaan servis pesawat PT Dirgantara Indonesia," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Sementara mantan Kabiro Umum Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara, Indra Iskandar batal diperiksa hari ini. Ia tadinya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budiman Saleh.

Kata Ali, Iskandar akan kembali dijadwalkan diperiksa pada Jumat (29/1) pekan ini.

"Bersangkutan (saksi Indra) memberikan konfirmasi untuk dilakukan penjadwalan kembali," tutup Ali.

KPK telah mengumumkan Budiman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT DI tersebut pada 22 Oktober 2020.

Tersangka Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam kasus itu, KPK juga melakukan penyidikan untuk tiga orang lainnya, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019 Arie Wibowo (AW).

Kemudian, Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS), turut diselidiki.

Selain itu, mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani statusnya sudah menjadi terdakwa. Kekinian mereka dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam konstruksi kasusnya, tersangka Budiman menerima kuasa dari Budi Santoso sebagai Direktur Utama PT DI untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan.

Selain itu, Budiman memerintahkan Kadiv Penjualan PT DI agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan, meskipun mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.

Diiuga kerugian negara kasus tersebut sekitar Rp 202 miliar dan USD 8,6 juta. Sedangkan Budiman diduga menerima aliran dana Rp 686.185.000.

Selain itu dalam kasus tersebut, KPK juga telah menyita uang serta properti dengan nilai sekitar Rp 40 miliar. []