Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Laskar Batal Gugat ke PTUN, Aziz: SKB Kotoran Peradaban, Buang Saja di Septic Tank



BACANEWS.ID - Front Pembela Islam atau FPI batal menggugat keputusan pemerintah yang menyatakan mereka sebagai organisasi terlarang. Sebelumnya, FPI akan menggugat masalah ini ke PTUN.

"Kami batalkan rencana PTUN," kata kuasa hukum FPI Aziz Yanuar, Kamis (31/12).

Dalam penjelasannya, pemerintah menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang karena tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri.

Pemerintah juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menyatakan bahwa FPI tidak boleh melakukan aktivitas lagi. SKB itu ditandatangani sejumlah kementerian yakni Kemendagri, KemenkumHAM, Kominfo, Jaksa Agung RI, Kapolri dan Kepala BNPT. 

Aziz kemudian menjelaskan alasan FPI membatalkan rencana gugatan ke PTUN. Sebab ia menilai SKB yang dikeluarkan kementerian itu tidak berdasar.

"Kami duga SKB itu adalah kotoran peradaban sehingga tanggapan kami adalah bahwa kotoran itu kami buang saja di septic tank," tegas dia. 

Sebelumnya, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menanggapi rencana FPI yang akan mengajukan gugatan ke PTUN. Refly menilai upaya ini percuma saja.

Sebab, proses pengadilan akan memakan waktu yang lama. Sedangkan FPI sendiri sudah dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

"Saya tidak ingin mengatakan proses formal perundang-undangan karena membawa ke proses peradilan itu percuma saja karena memakan proses waktu yang lama," kata Refly. (*)