Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Listyo Sigit Janji Tegakkan Hukum yang Adil, Tokoh NU: Ayo, Proses Ade Armando dan Denny Siregar



BACANEWS.ID - Tokoh Nahdatul Ulama (NU), Umar Syadat Hasibuan mengatakan ingin melihat komitmen Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit dalam menegakkan hukum yang humanis dan tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Pria yang disapa Gus Umar ini menilai ada kasus-kasus hukum dari pihak-pihak pro pemerintah yang hingga saat ini tidak diproses. Dia mengungkit kasus hukum Denny Siregar yang dipolisikan warga Tasikmalaya dan Ade Armando terkait kasus dugaan penistaan agama.

Begitu juga kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh ulama Abuya Uci.

“Ayo pak saya mau lihat laporan Deni dan Ade Armando diproses? Dan kasus pelanggaran prokes Abuya Uci diproses juga,” tulis Gus Umar di twitter, Rabu (20/1).

Sebelumnya, Komjen Pol Listyo Sigit menegaskan akan menegakkan hukum yang tegas namun humanis

“Kepemimpinan saya nanti jadi fokus utamanya mampu menghadirkan wajah Polri yang berikan masyarakat penegakan hukum yang berbasis keadilan, menghormati HAM dan mengawal demokrasi,” kata Listyo Sigit dalam uji kelayakan calon Kapolri, di Ruang Rapat Komisi III DPR, di Jakarta, Rabu (20/1).

Dia mencontohkan kasus hukum yang pernah di alami oleh seorang nenek bernama Mina yang dihukum karena mengambil kakao untuk bisa bertahan hidup, namun dipenjarakan,

Menurut dia, Polri ke depan tidak perlu memaksakan suatu kasus diproses hukum secara tuntas hingga divonis hukum karena harus dilihat kasus-nya secara arif dan bijaksana.

“Ini harus dilihat dengan arif dan bijaksana karena tentang rasa keadilan, kalau perlu buat pola yang baik, pertemukan masing-masing pihak,” ujarnya.

Sekedar diketahui, Ade Armando pernah dijadikan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama pada tahun 2017.

Kasus itu sempat di-SP3 oleh pihak Polda Metro Jaya, namun kemudian kembali dijadikan tersangka setelah dilakukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang diajukan Johan Khan selaku pelapor.

Kasus itu berlawan pada tahun 2015. Ade Armando menulis sebuah status di twitter dan facebooknya.

Di situ, Ade Armando mengatakan, Tuhan bukan orang Arab, Tuhan pasti senang kalau ayat-ayatnya dibaca dengan langgam Minang, Sumatera dan seterusnya.

Tulisan itu dipolisikan oleh Johan Khan atas tuduhan penistaan agama ke Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu, kasus Denny Siregar di laporkan forum mujahid Tasikmalaya ke Polres Tasikmalaya atas pencemaran nama baik di akun facebook miliknya.

Denny Siregar pernah mengunggah foto, dan sebuah tulisan dengan judul “Adek2ku calon teroris yg abang sayang”. Unggahan itu diposting pada 27 Juni 2020 lalu.

Forum mujahid ini, terdiri dari berbagai ormas dan juga pimpinan pondok pesantren se-Tasikmalaya. Mereka mendatangi Mapolresta Tasikmalaya dan meminta polisi menindak tegas Denny Siregar.

Mereka tidak terima, foto santri dijadikan tulisan oleh Denny Siregar dan dituduh sebagai calon teroris.

Kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Jawa Barat. Namun kini kasusnya berjalan di tempat. Polda Jawa Barat juga telah dua kali memanggil Denny Siregar, namun dia tak kunjung hadir memenuhi panggilan.

Sumber: fin.co.id