Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Natalius Pigai Bongkar Fakta Mengerikan, Komnas HAM Terpojok




BACANEWS.ID - Mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai menilai Komnas HAM menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanggar aturan. Menurut Natalius Pigai, tidak ada kewajiban bahkan aturan bahwa Komnas HAM wajib melapor ke presiden atas kasus yang ditanganinya.

"Sejak awal Komnas HAM akan bertemu Presiden, hari ini menemui Presiden. UU HAM hanya lapor kasus ke DPR, MA, dan Dewan HAM PBB," kata Natalius Pigai di Twitter-nya, Kamis (14/1). Dia menyebutkan, apa yang dilakukan Ahmad Taufan Damanik dkk sudah melanggar kode etik. Bahkan bisa dilaporkan ke Dewan HAM PBB.

"Sudah langgar kode etik Paris Priciple tentang Independensinya. Keluarga atau umat Islam bisa laporkan ke Dewan HAM PBB. Komisioner pasti akan diperiksa," jelas Natalius Pigai. Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan, tidak ada indikasi terjadinya pelanggaran HAM berat terkait insiden penembakan laskar FPI.

Hal itu diungkapkan Ahmad Taufan Damanik setelah menemui Presiden Jokowi.

"Kami menyampaikan sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar, bahwa ini dikatakan atau diasumsikan sebagai pelanggaran HAM berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," jelas Taufan dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.

Taufan menjelaskan, kasus pelanggaran HAM berat pada dasarnya mempunyai berbagai indikator hingga kriteria. Misalnya, adanya desain operasi serta perintah yang terstruktur dan terkomando, termasuk indikasi munculnya repetisi hingga keberulangan peristiwa itu.(*)