Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polisi: Jangan Bandingkan Kasus Raffi dan HMRS



BACANEWS.ID - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat angkat suara ihwal perbedaan penanganan kasus kerumunan Rizieq Shihab dengan Raffi Ahmad.

Tubagus menyebut jumlah massa dalam kedua kasus itu berbeda. Dalam kasus Rizieq, massa yang hadir melimpah hingga menutup ruas Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat.

Sedangkan pesta yang dihadiri oleh Raffi diikuti oleh 18 orang dan digelar di sebuah rumah.

"Ya beda, kan yang satu kerumunan banget, yang satu di rumah. Dari jumlah masa aja sudah beda. Jangan dibandingkan enggak equal-lah itu," tutur Tubagus saat dihubungi, Selasa (19/1).

Atas dasar perbedaan jumlah kerumunan massa yang ditimbulkan itu, Tubagus menyampaikan bahwa kedua kasus tak bisa disamakan.

"Rangkaian segitu banyaknya orang dan ini berapa belas orang, masa sih harus disamakan," ucap Tubagus.

Raffi Ahmad menghadiri acara pesta di rumah Ricardo Gelael di kawasan Prapanca, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/1). Ia diduga telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Acara itu diketahui turut dihadiri oleh Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahja purnama alias Ahok dan sejumlah selebritas lainnya.

Kepolisian sendiri tengah mengusut apakah ada pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pesta tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan bahwa acara itu hanya dihadiri oleh 18 orang. Selain itu, acara juga digelar tanpa undangan.

"Mereka itu orang-orang terdekat datang sendiri. Kayak kitalah mau ultah di-surprise-in lah," Yusri saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (18/1).

Yusri menyebut penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk pemilik rumah.

Yusri mengklaim acara tersebut telah mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19 dengan ketat. Salah satunya dengan melakukan swab antigen bagi setiap tamu yang hadir ke rumah itu.

Tak hanya itu, Yusri juga menyatakan bahwa tak ditemukan unsur pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam acara tersebut.

"Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kami sudah periksa semua," tuturnya.

Kendati demikian, kata Yusri, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan dari penanganan perkara tersebut.

"Iya [proses hukum masih berjalan] nanti kami akan gelarkan," ucapnya.

Banyak pihak kemudian membandingkan proses penanganan perkara ini dengan kasus kerumunan massa yang menjerat Rizieq Shihab.

Dalam kasus kerumunan massa itu, polisi menetapkan enam orang tersangka. Yakni, Rizieq, Harris Ubaidilah selaku Ketua Panitia, Ali Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia, Maman Suryadi sebagai Penanggung Jawab Bidang Keamanan, Ahmad Sobri Lubis selaku Penanggung Jawab Acara serta Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

Polisi lantas menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.

Sedangkan kelima tersangka lain hanya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. []