Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rocky Gerung: Wakafkan Saja Abu Janda ke Pengadilan Anak



BACANEWS.ID - Pengamat politik Rocky Gerung mengomentari polemik Permadi Arya atau Abu Janda yang dipolisikan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) atas dugaan telah menyebarkan ujaran kebencian bernada SARA.

Rocky Gerung menyinggung keberadaan para buzzer yang mengatakan disebutnya penjilat. Dia mengatakan, barangkali para buzzer termasuk Abu Janda tidak paham betul bahwasannya konstelasi politik sudah berubah.

Menurut Rocky Gerung, masih ada buzzer yang berpikir sok jago, padahal dia dungu lantaran tidak bisa membaca keadaan.

"Ini buzzer peliharaan, kalau pengasuhnya malas ya lepas aja," ujar Rocky Gerung sebagaimana dikutip Suara.com dari saluran YouTube miliknya, Minggu (31/1/2021).

"Buzzer-buzzer gak ngerti bahwa konstelasi elit berubah karena hitungan 2024 tidak ada yang bertaruh hidup mati membela junjungannya. Para penjilat tidak ngerti politik berubah. Masih berpikir sok jago," imbuhnya.

Hersubeno Arief selaku lawan diskusi Rocky Gerung lalu menyinggung soal dipolisikannya Abu Janda oleh KNPI.

"Ini lagi musim wakaf. Menurut anda apakah Abu Janda akan diwakafkan ke Polri?" tanya Hersubeno Arief.

Rocky Gerung menimpali dengan tertawa dan meledek Abu Janda tidak bisa dijebloskan ke penjara. Sebab, untuk dikenai hukum pidana, terdapat prinsip yang harus dipenuhi.

Salah satu prinsip tersebut adalah yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kata Rocky Gerung, Abu Janda tidak bisa memenuhi itu.

"Saya sih gak setuju dia dipenjara karena hukum pidana menganut prinsip seseorang harus bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia harus subyek hukum yang sempurna. Harus orang dewasa, punya otak, dan bisa dipakai," kata Rocky Gerung.

"Nah buat kasus beliau gak tepat," tegasnya menambahkan.

Rocky Gerung lantas menyinggung pengadilan anak yang menurutnya lebih cocok bagi orang-orang seperti Abu Janda.

"Ya mungkin ada pengadilan, tapi masukin pengadilan anak. Karena tidak dewasa. Atau hukumnya dikasih ke Mensos supaya ditaruh di panti sosial," tukas Rocky Gerung.

"Atau wakafkan ke Pengadilan Anak. Otaknya belum selesai berevolusi. Dia gak tahu kalau itu buruk," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa Lubis menyebut ujaran kebencian itu diutarakan oleh Abu Janda di media sosial Twitter. Dimana, kata dia, Abu Janda dalam kicauannya menyebut Islam sebagai agama pendatang dan arogan.

"Dalam rangka membuat laporan terhadap Permadi Arya atau Abu Janda atas ujaran di media sosial," kata Rischa kepada wartawan Kamis (28/1/2021).

Menurut Rischa, pihaknya telah menemui penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri sejak pukul 10.00 WIB tadi. Kekinian, laporan polisi terhadap Abu Janda itu masih diproses.

"Sedang pengetikan LP (Laporan Polisi)," katanya.