Tak Masuk Akal Rebut Senjata Petugas, Refly Duga 4 Laskar Sengaja Dibunuh untuk Hilangkan Bukti
BACANEWS.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan bahwa ada pelanggaran HAM yang dilakukan pihak kepolisian terhadap 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) hingga tewas di Km 50 tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.
Menanggapi itu, pakat hukum tata negara, Refly Harun mengaku tidak kaget mendengar pengakuan Komnas HAM tersebut.
“Kalau kita lihat apa yang disampaikan Komnas HAM bukan sebuah kejutan,” ucap Refly Harun di chanel YouTubenya (8/1).
Menurut Refly, sejak awal telah terlihat sejumlah keganjilan yang dipertontonkan kepolisian. Misalnya pada rekonstruksi kejadian
“Dari awal kalau kita pikir logick thinking terhadap 4 laskar FPI itu, kalau kita pagang rekonstruksi yang dilakukan Mabes Polri, ya memang agak tidak masuk akal. Bagaiman mungkin 4 orang dalam penguasaan petugas tiba-tiba hilang nyawa semuanya. Kan ini jadi persoalan yang paling besar,” ucap Refly Harun.
Refly menduga, 4 laskar FPI sengaja dibunuh untuk menghilangkan bukti dan saksi. Sebab sangat tidak masuk akal jika polisi menyebut ke-4 anggota FPI itu merebut senjata aparat.
“Logika yang paling mudah adalah mereka memang ya sengaja dalam tanda kutip, sengaja diselesaikan agar kemudian tidak ada lagi bukti-bukti selanjutnya. Karena agak susah kita mau menerima logika bahwa karena mau merebut senjata petugas, maka keempatnya mati ditembak. Jadi ada sebuah persoalan kalau kita mau menerima rekonstruksi (dari Polri) itu,” paar Refly.
Dia mengatakan, kesimpulan Komnas HAM merupakan sebuah kesimpulan yang sangat masuk akal.
“Ini adalah kesimpulan yang sangat logis, sangat masuk akal, dan pastinya didukung okeh data data yang ditemukan Komnas HAM di lapangan,” katanya.
Lebih lanjut, Refly Harun berharap Komnas HAM bisa membuka insiden ini lebih jauh agar bisa diketahui pasti aktor yang mendesain pembunuhan itu.
“Apakah insiden ini by desain atau by eksiden. Karena kalau by desain, tidak hanya soal pelaku di lapangan. Tapi siapa pun yang melakukan desain itu. Kita tidak boleh menuduh institusinya, tapi kalau ada by desain yang dilakukan sekelompok orang, maka by desain itu harus dibongkar,” ungkap Refly Harun. (dal/fin).
Diketahui, Komisioner Pemantauan/ Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam mengatakan, pihaknya merekomendasikan beberapa hal.
Pertama, peristiwa tewasnya 4 anggota Laskar FPI masuk kategori pelanggaran HAM. Oleh karena itu, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan dengan proses hukum dengan hukum pidana untuk mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap demi keadilan.
“Proses hukum tidak boleh dilakukan di internal, harus peradilan umum. harus dilakukan pendalam penegakan hukum terhadap orang-orang yang ada di dalam mobil Avanza hitam B 1759 PWI dan Avanza silver B1278 KGB,” terangnya. []