Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tanpa Proses Peradilan, BEM UI Minta Pemerintah Cabut SKB Pembubaran Laskar



BACANEWS.ID - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menyatakan sikap atas tindakan pemerintah melakukan pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tanpa mekanisme peradilan.

Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Surat Keputusan Bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada 30 Desember 2020 di Kantor Kemenko Polhukam.

BEM UI melalui pernyataan resminya mendesak pemerintah untuk mencabut SKB tersebut. Disamping itu, mereka juga mengecam segala tindakan pembubaran organisasi kemasyarakatan oleh negara tanpa
proses peradilan sebagaimana termuat dalam UU Ormas.

“Mengecam pemberangusan demokrasi dan upaya pencederaian hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum,” Uraian dari pernyataan resmi BEM UI dikutip dari  Owntalk.

Mendesak negara tekhususnya pemerintah karena tidak melakukan cara-cara represif dan sewenang-wenang di masa mendatang.

Serta mengajak masyarakat untuk terus mengawal prinsip-prinsip negara hukum, terutama perlindungan hak asasi manusia dan jaminan demokrasi oleh negara.**

Berdasarkan uraian di atas yang meninjau kembali tindakan Pemerintah Republik Indonesia dalam penerbitan Surat Keputusan Bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam, BEM UI menyatakan sikap sebagai berikut:

1. mendesak negara untuk mencabut SKB tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI dan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI;

2. mengecam segala tindakan pembubaran organisasi kemasyarakatan oleh negara tanpa proses peradilan sebagaimana termuat dalam UU Ormas;

3. mengecam pemberangusan demokrasi dan upaya pencederaian hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum;

4. mendesak negara, dalam hal ini pemerintah, tidak melakukan cara-cara represif dan sewenang-wenang di masa mendatang; dan

5. mendorong masyarakat untuk turut serta dalam mengawal pelaksanaan prinsip-prinsip negara hukum, terutama perlindungan hak asasi manusia dan jaminan demokrasi oleh negara. (*)