Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Viral Video Polisi Bersenjata Menendang ke Arah HMRS saat Masuk Mobil Tahanan



BACANEWS.ID - Video viral saat pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) masuk mobil tahanan yang diikuti polisi bersenjata yang mengawalnya mendapat sorotan warganet (netizen). Apa pasal? Hal itu lantaran polisi tersebut mengayunkan kaki kanannya seperti membuat arah tendangan ke HRS yang sudah masuk mobil tahanan lebih dulu.

Akun Twitter, @Cobeh09 video mengunggah detik-detik polisi pengawal menendang menggunakan kaki kanan ke arah HRS, yang sebelumnya masuk mobil tahanan. Momen itu terjadi kala HRS dipindahkan dari rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya ke rutan Bareskrim Polri pada Kamis (14/1) sore WIB.

HRS keluar tahanan dengan gestur mengangkat kedua tangan ke atas dengan menunjukkan jempol sembari terikat. Gestur itu menunjukkan bentuk ketidakadilan yang menimpa dirinya.

Sementara pantauan Republika di lokasi, tersangka pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 tersebut keluar rutan Polda Metro Jaya dengan mengenakan gamis putih berbalut rompi tahanan berwarna oranye.

Pemindahan HRS dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB, dengan pengamanan superketat. Polisi membentuk barikade agar HRS tidak bisa kabur. Dia tidak banyak berkomentar saat ditanyai awak media. "Allahu Akbar....Revolusi akhlak," teriak HRS sembari menuju mobil tahanan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse dan Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, penahanan HRS dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Mabes Polri harus dilakukan. Hal itu karena memang semua kasus yang menjerat HRS sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Tiga kasus tersebut, yaitu kerumunan massa di Petamburan di Jakarta Pusat yang disidik Polda Metro Jaya serta kasus Megamendung di Kabupaten Bogor dan Rumah Sakit Ummi di Kota Bogor yang ditangani Polda Jawa Barat. "Hari ini penahanannya dipindahkan ke Bareskrim," ujar Andi saat dikonfirmasi, Kamis.

Menurut Andi pemindahan tersangka HRS lebih karena alasan teknis. Mengingat saat ini semua kasus HRS ditangani oleh Bareskrim Polri, sehingga pemindahan ini dapat memudahkan penyidik melakukan pemberkasan kasus tersebut. HRS sudah berada di balik jeruji sejak tanggal 13 Desember 2020. "Pertimbangannya tahanan di PMJ terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim Polri dalam pemberkasan kasusnya," kata Andi.


 Sumber : Rebuplika