Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ahli: Pemerintah Tak Bisa Beri Sanksi Warga Tak Mau Vaksin



BACANEWS.ID - Epidemiolog Universitas Griffith Dicky Budiman mengatakan pemerintah sebaiknya tak memberikan sanksi kepada warga yang menolak diberikan vaksin Covid-19.

Dicky mengatakan program vaksinasi Covid-19 harus memiliki prinsip voluntary atau bersifat sukarela dari masing-masing individu dan tak bisa dipaksakan. Pemaksaan justru dinilai kontraproduktif.

Menurutnya, yang mestinya dibangun oleh pemerintah adalah komunikasi yang sifatnya persuasif tentang vaksin Covid-19, bukan pemaksaan.

"Sebetulnya prinsip vaksinasi itu harus voluntary, tidak mewajibkan dalam artian ada hukuman, karena itu cenderung kontraproduktif. Yang harus dibangun adalah trust dengan strategi komunikasi risiko yang tepat oleh pemerintah," kata Dicky kepada CNNIndonesia.com, Minggu (14/2).

Dicky juga menyinggung soal hukuman sanksi berupa penundaan bahkan penghentian bansos atau jaminan sosial karena menolak vaksin Covid-19. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak tepat dan justru berpotensi menimbulkan reaksi negatif.

"Apalagi ini berhubungan dengan program-program kepada warga miskin, saya kira tidak tepat jika strateginya seperti itu [penundaan bansos]. Kalau belum apa-apa sudah supresi, sudah mewajibkan, berpotensi reaksi selanjutnya, apalagi mahasiswa kita kritis," ucap Dicky.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam beleid tersebut, tertulis ancaman sanksi bagi warga sasaran vaksinasi Covid-19 yang melakukan penolakan. Sanksi tersebut diantaranya penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bansos, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, atau berupa denda.

Sasaran vaksinasi Covid-19 sendiri sebanyak 181 juta warga untuk memenuhi herd immunity atau kekebalan kelompok terhadap Covid-19. Dibutuhkan sekitar 426 juta dosis vaksin Covid-19 untuk mencapai target tersebut. []