Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cek Fakta: Menteri Yaqut Teken Surat Larangan Salat Jumat? Simak Faktanya



BACANEWS.ID - Beredar sebuah video dengan narasi bahwa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menandatangani surat larangan salat Jumat. Video ini beredar di media sosial.

Adalah kanal YouTubeJURNAL 99yang mengunggah video dengan narasi tersebut. Berikut narasi selengkapnya:

"BERITA TERKINI ~ HEBOH, LARANGAN SHOLAT JUM'AT DITANDATANGANI MENAG YAQUD !!!K~ info news."





Penelusuran:
Dari penelusuran kami, klaim bahwa Menteri Yaqut meneken surat larangan salat Jumat, tidak berdasar. Faktanya, pada video itu sama sekali tidak diperlihatkan surat yang dimaksud.

Video itu diunggah kanal YouTube JURNAL 99 pada 13 Februari 2021. Kami memerhatikan video berdurasi 10 menit 38 detik.


Hasilnya, tidak ditemukan surat larangan salat Jumat pada video itu yang diteken Menteri Yaqut. Justru surat yang dicantumkan, diteken Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man.

Hal itu bisa dilihat pada detik ke-33, menit ke-3 detik ke-8, dan menit ke-4 detik ke-22. Kemudian pada menit ke-5 detik ke-59, menit ke-8 detik ke-32, menit ke-9 detik ke-49.





Surat edaran itu diakui Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa. Namun Noce menegaskan surat edaran itu tidak lagi berlaku. Pasalnya per 10-24 Februari 2021, pihaknya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap III.

"Dalam PPKM tahap III, rumah ibadah sudah diperbolehkan namun dengan syarat 50% dari kapasitas ruangan, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tulis Mediaindonesia.com, 12 Februari 2021.





Dilansir nusadaily.com, Hermanus meminta pemimpin kegiatan keagamaan memerhatikan tingkat penyebaran Covid-19 di sekitar rumah ibadah. Jika tinggi, pihaknya berharap pemimpin tersebut menghentikan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.


“Pemerintah mengizinkan kegiatan ibadah dilakukan di rumah ibadah dan harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sehingga penyebaran COVID-19 dapat dikendalikan," kata Hermanus seperti dilansir nusaidaily.com, 12 Februari 2021.






Kesimpulan:
Klaim bahwa Menteri Yaqut meneken surat larangan salat Jumat, tidak berdasar. Faktanya, pada video itu sama sekali tidak diperlihatkan surat yang dimaksud.

Informasi ini masuk kategori hoaks jenis misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.

Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.