Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Disimak ya Bunda. Ada BLT Anak Sekolah Rp3,4 Juta untuk Siswa SD hingga SMA, Begini Cara Daftarnya




BACANEWS.ID - Bantuan berupa BLT ini masuk ke dalam progam bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) dengan total mencapai Rp3,4 juta setahun.

Rinciannya, pelajar SD/MI/Sederajat sebesar Rp900.000 setahun atau Rp75.000 per bulan, SMP/MTs/Sederajat Rp1,5 juta setahun atau Rp125.000 per bulan dan SMA/MA/Sederajat Rp2 juta setahun atau Rp166.000 per bulan.

Menteri Sosial Tri Rismaharini berharap pemberian BLT ini, keluarga penerima manfaat dapat memiliki akses pendidikan yang lebih baik.

BLT bagi para pelajar tersebut disalurkan dalam kurun waktu satu tahun dengan 4 kali masa pencairan di mulai Januari, April, Juli dan Oktober. BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Namun sebelum mengambil ada syarat yang harus dipenuhi. Seperti dikutip umma dari Sindonews, simak cara mendapatkan BLT pelajar sebagai berikut;

- Supaya bisa mendapatkan BLT pelajar orang tua murid harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

- Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.

- Penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

- Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP tetap berhak mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.

- Bagi siswa yang tidak punya KKS tidak perlu khawatir, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.

Sebagai informasi, untuk melakukan pengecekan terhadap status BLT anak sekolah bisa di akses melalui SiPintar https://pip.kemdikbud.go.id. BLT pendidikan ini diberikan atas kerjasama antara Kemensos, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.

Jumlah penerima PKH tahun 2020 sebanyak 10.000.000 KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp36,9 triliun. PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.