Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gus Nur Tantang Said Aqil dan Gus Yaqut Datang Di Persidangan



BACANEWS.ID - Terdakwa dugaan kasus ujaran kebencian, Gus Nur meminta agar Menteri Agama Gus Yaqut dan Ketua Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siradj berani menghadiri persidangannya di PN Jakarta Selatan.

Pada persidangan Selasa (23/02/2021) ini, pria bernama asli Sugi Nur Hidayat itu diberikan kesempatan untuk berbicara langsung oleh majelis hakim.

“Ayo Pak Said Aqil dan Gus Yaqut, Ayo hadir di pengadilan, kita buktikan di pengadilan. Saya tunggu di pengadilan,” ujar Gus Nur yang hadir secara virtual di PN Jaksel, Selasa (23/02/2021).

Gus Nur juga menanyakan kepada majelis hakim perihal ketidakhadiran Said Aqil Siradj dan Gus Yaqut untuk kali ketiga kalinya. “Ini sudah tiga kali sudah tidak datang,” katanya.

Sementara itu, pengacara Gus Nur, Ricky Fatamajaya mengatakan pihaknya mendapat informasi jika Gus Yaqut dan Said Aqil tak hadir dengan alasan sakit. Padahal, keduanya sudah dipanggil untuk menghadiri persidangan oleh majelis hakim sebanyak 3 kali.

Lebih lanjut, Gus Nur juga menyampaikan kepada hakim agar dirinya tidak diperlakukan secara tak adil. “Kalau sebelumnya pengacara yang meminta, sekarang saya yang meminta dihadirkan saja yang mulia di persidangan. Ini saya belum terbukti bersalah sudah didzolimi, lima bulan tak ketemu keluarga atau siapapun, tiap minggu saya sampaikan dan mohon dipertimbangkan,” tuturnya.

“Opini saya, seperti apapun hasilnya saya akan tetap divonis meskipun saksi misalnya berbelit-belit atau berbohong. Atau misalnya nanti saya tak dituntut bersalah, kalau saya bisa membuktikan dalam pledoi saya tak bersalah, lalu apa gunanya saya ditahan tanpa bisa bertemu keluarga dan sebagainya selama hampir 5 bulan ini,” pungkasnya.

Gus Nur sendiri didakwa Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.