KERUMUNAN Belum Tentu KERUMUNAN, Tidak Semua KERUMUNAN itu KERUMUNAN
Halo Prof Mahfud
Aturan dibuat mengikat pada semua rakyat, termasuk para pejabat.
Jokowi dan pemerintahan daerah NTT sudah mempraktekkan sebuah pelanggaran soal kerumunan. Dalam mata hukum, semua manusia sama kedudukannya. Yang membedakan hanyalah bagaimama ia mampu membelokkan hukum agar tidak menjeratnya.
Kalau hukum kerumanan hanya berlaku pada rakyat tapi tidak berlaku pada pejabat. Sekarang kita meminta penerapan aturan soal kerumunan ini harus dihapus dan jangan lagi dijalankan pada semua.
Sudah gak relevan lagi aturannya dan terlalu banyak alasan untuk memperlihatkan bahwa hukum di negara ini benar-benar sampah.
Hapus aturannya dan biarkan kerumunan terjadi. Karena Jokowi dan para pejabat serta orang kaya sudah mempraktekkannya tanpa ada sanksi.
Apa yang dilakukan Jokowi adalah sebuah penyelewengan aturan yang ia tanda tangani. Buat apa lagi ditegakkan jika Jokowi sendiri tidak paham bagaimana memberi dan menjadi teladan.
Atas dasar itu, maka IB HRS harus dibebaskan. Karena kasus dan pasal yang dikenakan padanya sudah tidak relevan lagi. Mengatakan ia salah dengan pasal kerumunan, tapi diluar malah Jokowi menciptakan kerumunan sendiri.
Semoga Prof Mahfud masih ingat dengan pernyataannya sendiri ini...
Halo Prof @mohmahfudmd ... pic.twitter.com/m9F6GNIDtk
— MUSTOFA NAHRAWARDAYA (@TofaTofa_id) February 24, 2021