Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketua MPR Heran Warga China Bisa Tinggal Delapan Tahun di Papua, Punya KTP dan Akta Lahir atas Nama Muhammad Benny

BACANEWS.ID - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo menegur pemerintah khususnya Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait adanya warga china yang menyalahi izin hingga delapan tahun tinggal di Papua.

Pemerintah harusnya mengoptimalkan pengawasan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia, khususnya di Papua agar tidak terulang lagi kasus pelanggaran izin tinggal.

“Meminta pemerintah dalam hal ini Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mengoptimalkan kinerja Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Papua agar tidak terulang kembali kasus yang sama sehingga ketertiban di bidang imigrasi dapat diterapkan di lapangan,” kata Bamsoet, sapaan akrabnya, dalam pernyataan, di Jakarta, Rabu(3/2).

Hal tersebut disampaikan Bamsoet merespons terjadinya penyalahgunaan izin tinggal selama delapan tahun di Jayapura yang dilakukan oleh seorang WNA asal China.

Menurut dia, pemerintah juga harus berkomitmen untuk memperketat pengawasan orang asing di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dengan secara detail mengecek dokumen-dokumen sah.

Tujuannya, kata dia, mencegah berulangnya kasus penyalahgunaan izin tinggal atau pelanggaran lainnya.

Mengenai kasus WNA asal China yang telah delapan tahun menyalahgunakan izin tinggal di Papua, politikus Partai Golkar itu meminta pemerintah, yakni Ditjen Imigrasi

Kemenkumham untuk segera memproses WNA asal China tersebut berdasarkan UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.

Selain itu, kata dia, Ditjen Imigrasi juga harus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah setempat, TNI, dan Polri guna meminimalisasi pelanggaran imigrasi yang kerap terjadi di Papua.

Apalagi, Bamsoet mencatat sepanjang tahun 2020 telah terjadi setidaknya 69 kasus pelanggaran izin tinggal di Papua.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila itu meminta pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada WNA yang menyalahi izin tinggal.

“Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham untuk secara tegas memberikan sanksi kepada setiap WNA yang melakukan pelanggaran izin tinggal atau pelanggaran hukum lainnya sesuai dengan hukum positif yang berlaku,” katanya menegaskan.

Sebelumnya, Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura menetapkan seorang warga asal China bernama Zhang Qing sebagai tersangka pelanggaran keimigrasian.

Zhang dinilai telah menyalahgunakan izin tinggal selama delapan tahun di Jayapura, Papua.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura Darwanto dan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Novianto Sulastono, di

Jayapura, Selasa (2/2) menerangkan, kasus ini terungkap ketika Zhang mengajukan PT Harapan Jaya sebagai sponsor atas istri dan dua anaknya untuk bekerja di Jayapura.

Zhang juga hendak membuat paspor Indonesia dengan nama Muhammad Beny. Tetapi Zhang kemudian diketahui memiliki paspor sebagai warga negara China.

”Zhang diduga menyalahgunakan izin tinggal sekitar delapan tahun. Dia jadi pedagang di Jayapura,” kata Darwanto.

Ditambahkan, selama tinggal di Jayapura, Zhang memiliki nama Muhammad Benny, dan sejumlah dokumen yaitu KTP, kartu keluarga, dan akta lahir.(EP/Ant)