Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Miris! Protes ke Pabrik Rokok, Ibu dan Balita Dipenjara, Gerindra Bereaksi!




BACANEWS.ID - Baru-baru ini sebuah kabar memilukan begitu hangat diperbincangkan di tengah masyarakat. Bagaimana tidak? Empat orang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap dan harus mendekam dibalik jeruji besi di Kejaksaan Negeri Praya bersama anaknya.

Hal itu lantaran mereka kompak melakukan protes dengan melempar pabrik rokok di Dusun Eat Nyiur. Diketahui, balita-balita tersebut merupakan anak dari dua IRT yang ikut terlibat. Bayi-bayi itu terpaksa mereka bawa karena masih menyusui.

Masing-masing IRT asal Desa Wajageseng, NTB, itu adalah Nurul Hidayah (38 tahun), Martini (22 tahun), Fatimah (38 tahun), dan Hultiah (40 tahun).

Menyadur makassar.terkini.id --- Jaringan Suara.com, protes tersebut mereka lakukan karena dua alasan, yakni karena pabrik telah menimbulkan polusi dan diketahui bahwa pabrik tersebut lebih memilih mempekerjakan orang luar dibanding warga setempat, sehingga dirasa tidak adil dan dianggap hanya merugikan warga di sekitar lokasi.

Akibatnya, keempat IRT tersebut kini dijerat pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 7 tahun atas tuduhan pengrusakan.

Mendengar kejadian itu, Partai Gerindra ikut bereaksi. Melalui Sekretaris Partai Gerindra NTB, Ali Ustman Ahim mengatakan, partainya melihat permasalahan itu sebagai sesuatu yang mengusik rasa kemanusiaan di tengah karut-marutnya penegakan hukum yang seharusnya bisa diselesaikan dengan cara persuasi dan mediasi, yakni mengedepankan asas kekeluargaan.

"Di tengah pandemi Covid-19 yang menyengsarakan ini, seharusnya peristiwa hukum yang dialami oleh empat IRT tersebut tidak semata-mata dilihat dari sisi prosedur dan legal yuridisnya, tapi ada aspek kebijaksanaan hukum yang perlu dikedepankan, yakni humanisme,"
ujar Ali pada Sabtu (20/2/2021) lalu.

Ali Ustman mengungkapkan, Partai Gerindra akan turun tangan dan tidak akan tinggal diam melihat ironi penegakan hukum terhadap kasus itu. Partai Gerindra NTB akan memberikan pendampingan secara hukum.

Ia juga menyebut bahwa keempat IRT itu memang perlu diperjuangkan terhindar dari jeruji besi. Terlebih dua di antara mereka masih memiliki balita yang perlu untuk dibesarkan.

"Jika memidanakan ibu yang masih menyusui, (itu) sama dengan menghukum balitanya. Itu tidak memenuhi rasa keadilan. Tegakkan supremasi hukum melalui restorative justice, bukan berorientasi pembalasan," tegasnya.