Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tolak Terapkan SKB Seragam Sekolah, Walkot Pariaman Tak Takut Sanksi



BACANEWS.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengingatkan Wali Kota Pariaman, Genius Umar, ada sanksi karena menolak menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal seragam sekolah. Genius mengaku tak takut.

"Saya tidak takut diberi sanksi karena tidak melaksanakan SKB 3 Menteri itu," kata Genius, Selasa (16/2/2021).

Menurut Genius, SKB 3 Menteri tak cocok diterapkan. Dia menilai SKB itu membuat seolah-olah ada pemisahan antara kehidupan beragama dan sekolah.

"Saya siap berdiskusi. SKB 3 Menteri ini tidak cocok diterapkan, karena seolah-olah memisahkan antara kehidupan beragama dengan sekolah," kata dia.

Dia menilai aturan soal seragam sekolah cukup diatur oleh gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Apalagi, menurut Genius, SKB 3 Menteri tersebut bisa melunturkan semangat otonomi daerah.

"Daerah memiliki kearifan lokal sendiri. Pariaman masyarakatnya homogen, yaitu mayoritas Islam, tapi tidak ada pemaksaan siswi nonmuslim memakai jilbab di sini," katanya.

"Masyarakat Pariaman itu homogen. Tidak pernah ada kasus seperti itu (protes memakai jilbab). Jadi biarkanlah berjalan seperti biasa," ucap Genius.

Adapun SKB yang dimaksud adalah SKB Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. SKB itu diteken Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam SKB 3 menteri ini disebutkan peserta didik, pendidik, dan tenaga pendidikan di lingkungan sekolah berhak memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa kekhasan agama tertentu atau dengan kekhasan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemerintah daerah dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut," demikian isi salinan SKB 3 Menteri, seperti dilihat, Kamis (4/2).

SKB 3 Menteri ini juga memuat sanksi bagi pimpinan pemerintah daerah atau kepala sekolah bagi yang tidak melaksanakan keputusan ini. Dipaparkan, Pemda bisa memberikan sanksi disiplin bagi kepala sekolah pendidik atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemendikbud pun telah mengingatkan Genius soal sanksi menolak penerapan SKB itu. Sanksi, menurut Kemendikbud, bakal diberikan sesuai pelanggaran yang terjadi.

"Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar," ujar Plt Kabiro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud, Hendarman, ketika dihubungi, Selasa (16/2). []