Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

7 Pekerja Perempuan Gugat PT MKM, Tidak Terima Dilarang Pakai Jilbab


BACANEWS.ID - Sebanyak tujuh perempuan yang merupakan para ibu yang berasal dari Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat menggugat PT Meridian Kapuas Manunggal (MKM) ke Pengadilan Tata Usaha Pontianak pada Kamis, 25 Maret 2021. Mereka menggugat PT MKM karena selama bekerja diberikan gaji tidak sesuai UMR dan dilarang menggunakan jilbab.

Perwakilan dari tujuh ibu yaitu Masita mengatakan, mereka bekerja di MKM sejak Tahun 2015 hingga tahun 2019. Kemudian selama bekerja dalam satu hari hanya digaji Rp40 ribu per harinya. Gaji diterima setiap seminggu sekali. Namun setelah kerja berjalan selama 2 tahun dia mengatakan pihak perusahaan membuat aturan karyawan dilarang menggunakan jilbab.

"Awal saya kerja di PT MKM tidak ada aturan larangan menggunakan kerudung tapi setelah berjalan 2 tahun baru keluar aturan tersebut dan gaji saya dihitung harian, per hari Rp 40 ribu dan kerjanya di bagian produksi kue. Selama kurang lebih 4 Tahun juga belum pernah mendapatkan tunjangan kesehatan," ujar Masita kepada VIVA pada Kamis, 25 Maret 2021.

Ia mengatakan pada tahun 2019, dia telah berhenti dari PT MKM lantaran dilarang menggunakan jilbab. Dilanjutkannya, saat berhenti dari PT MKM juga tidak di berikan uang pesangon. Namun kata dia sebenarnya uang pesangon itu tidak terlalu dia permasalahkan karena yang dituntut adalah kekurangan gaji yang belum diberikan.

"Saya tidak terlalu permasalahkan uang pesangon cuman saya tidak terima saat bekerja dilarang menggunakan jilbab dan di gaji tidak sesuai UU Tenaga Kerja," ujarnya.

Masita berharap agar Hakim Pengadilan Negeri Pontianak memutuskan sidang gugatan tersebut secara adil kepada dirinya dan kepada 6 teman-temanya yang memiliki nasib yang sama.

"Saya minta kepada pak hakim, agar memutus sidang gugatan ini secara adil sesuai norma hukum yang berlaku di Indonesia," tuturnya.

Sementara itu kuasa hukum dari PT Meridian Kapuas Manunggal, Tri Margianto mengatakan, 7 orang ibu yang menggugat PT MKM ke Pengadilan Pontianak sudah tidak bekerja di perusahaan itu. Pihak perusahaan kata dia sudah berusaha akan menyelesaikan tuntutan ke mereka namun ditolak.

"Saat itu kami memang belum bisa memberikan gaji seperti yang di tuntut oleh karyawan karena perusahaan baru produksi dan belum mendapatkan hasil yang maksimal. Dan terkait perusahaan melarang karyawan menggunakan jilbab itu tidak benar karena boleh dicek karyawan kami semua menggunakan jilbab," katanya. []