Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bahlil: Sebelum Merdeka Sudah Ada Izin Miras



BACANEWS.ID - Dibukanya keran investasi minuman beralkohol atau minuman keras (miras) menjadi polemik. Banyak pihak menentang kebijakan investasi miras tersebut yang termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pun buka-bukaan bahwa sejak Indonesia belum merdeka, sudah ada yang namanya izin pembangunan industri minuman beralkohol.

"Dapat kami sampaikan khususnya minuman alkohol, sebenarnya sejak tahun 1931 di negara kita sebelum merdeka memang sudah ada izin untuk pembangunan minuman alkohol ini," kata Bahlil dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).

Izin investasi miras tersebut pun terus berlanjut hingga setelah merdeka, baik di pemerintahan orde lama, orde baru, hingga orde reformasi.

"Sudah ada izin yang keluar kurang lebih sekitar 109 izin untuk minuman alkohol, berada pada 13 provinsi. Ini tidak lain tidak bukan maksud saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat di Indonesia bahwa perizinan ini sudah terjadi sejak pemerintahan pertama dan yang terakhir," jelasnya.

Bahlil menambahkan, dia menjelaskan hal di atas tidak untuk saling menyalahkan. Yang terpenting, pemerintah telah mencabut lampiran Perpres tersebut yang memuat investasi miras.(dtk)