Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bocah Pria 14 Tahun Nikahi Wanita Berusia 20 Tahun, Netizen Heboh


BACANEWS.ID - Beberapa waktu lalu, sempat viral dua orang remaja berusia 14-15 tahun menikah dini. Hal itu memang sudah menjadi keinginan sang anak dan direstui orang tua.

Orang tua yang mengkhawatirkan terjadinya perzinahan pun tak kuasa menuruti permintaan anak-anaknya.

Kini kembali terjadi hal serupa, yang viral setelah diunggah akun facebook perias pengantin bernama Gian Aditya, Sabtu, (2/11/2019).

Seorang gadis berusia 20 tahun menikahi bocah yang masih berusia 14 tahun.

Tentu saja unggahan tersebut langsung ramai dibagikan oleh akun facebook lain.

Dalam unggahan tersebut, tampaknya Gian Aditya yang merupakan seorang Wedding Organizer baru saja merias pengantin itu.

Ia mengucapkan selamat dan membagikan momen tersebut ke akun facebooknya.

Gian Aditya juga mengabarkan usia pasangan pengantin baru itu.

“Semawa buat adek kecil…

Yg cowok berumur 14-15. Yg cwek umur 19-20. Pas engak apah malem pertama jyeh.” Tulis akun Gian Aditya.

Melihat dari fecebook Gian Aditya, pernikahan dini tersebut terjadi di Pelengaan, Kab Pemekasan Jawa Timur.

Sebanyak 2,4 ribu kali telah dibagikan yang juga direpost oleh akun viral @makassar_info, Minggu, (3/11/2019).

Tentu saja unggahan tersebut membuat warganet heboh dengan beragam komentar.

“Jiwa jomblo ku meronta-meronta.”

“Cewek lebih tua dari cowoknya yang masih bocah banget tapi di mataku mereka berdua sama-sama bocah.

Ada apa dengan dunia ini?

Yang muda ngegas banget nikah. Gua yang tiap pulang ditanya kapan nikah biasa aja.”

“Nikah sama adik.”

Gadis 20 Tahun Nikahi Bocah 14 Tahun (Instagram/Makasar Info)

Syarat Usia Pernikahan

Di Indonesia sendiri telah diatur masalah pernikahan dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Disebutkan dalam situs Kementerian Agama, jika usia minimal untuk menikah bagi pria ialah 19 tahun, sedangkan wanita 16 tahun.

Namun menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), usia menikah yang dianjurkan ialah 20 – 25 tahun bagi wanita, dan 25 – 30 tahun bagi pria.

Hal ini tentunya didasari oleh berbagai pertimbangan, mulai dari kesiapan fisik maupun mental.

Sumber: Aceh.tribunnews.com