Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cabuli Anak Tiri Sejak Kelas 2 SD, Warga Dedap Meranti Diringkus Polisi


BACANEWS.ID - Pria inisial F alias Iis, warga Dedap Kecamatan Tasikputri Puyu Kepulauan Meranti, Riau, ditangkap polisi, Senin (11/1/2021) kemarin. Pria berusia 28 tahun itu harus berurusan dengan hukum karena terlibat kasus pencabulan terhadap anak tirinya.

Iis dilaporkan oleh istrinya sendiri. Laporan itu teregistrasi dengan LP / 03 / I / 2021 / Riau / Res. Kep. Meranti / Sek. Merbau, tanggal 11 Januari 2021.

Menurut Kapolres Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kapolsek Merbau, IPTU Sahrudin Pangaribuan SH, setelah mendapat laporan, tim langsung bergerak. Tak menunggu lama, keberadaan terduga pelaku langsung diketahui. Tepat Senin malam, Iis berhasil diamankan di Jalan Kampung Tengah RT 001 / RW 005 Desa Dedap Kecamatan Tasik Putri Puyu.

"Terduga pelaku berhasil kita amankan di rumahnya, tanpa perlawanan," kata Sahruddin, Selasa (12/1/2021).

Kepada polisi, Iis mengaku kalau perbuatan tercela itu telah ia lakukan sebanyak tiga kali kepada anak tirinya. Sejak, anak tirinya masih duduk di bangku kelas 2 SD, tahun 2018 silam. Terakhir, kasus pencabulan terjadi pada, Kamis (7/1/2021) di rumah, saat istrinya tidak berada di rumah.

Istri Iis mengetahui apa yang menimpa korban. Tak terima darah dagingnya diperlakukan tak baik, ibu korban melaporkan terduga pelaku yang tak lain adalah suaminya sendiri.

Atas penangkapan itu, polisi mengamankan beberapa Barang Bukti (BB) berupa satu helai celana pendek berwarna putih, satu helai baju kaos lengan panjang motif kotak perpaduan warna merah hati dan putih, satu helai celana dalam warna merah jambu dengan les berwarna merah, satu helai rok berwarna merah, dan lembar Akta Kelahiran milik korban.

"BB beserta terduga pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Merbau untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Sahruddin.

Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana, tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur secara berulang-ulang, ungkap Kapolsek Merbau.