Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Habib Rizieq Tak Ikuti Sidang Virtual, Hakim Tetap Lanjutkan Sidang Dakwaan


BACANEWS.ID - Jaksa penuntut umum selesai membacakan dakwaan Habib Rizieq terkait kasus kerumunan di Petamburan. Namun ternyata, Habib Rizieq tidak berada dalam ruang sidang di Mabes Polri.

Sebelumnya diketahui, Habib Rizieq mengikuti jalannya persidangan melalui virtual dari ruang sidang Mabes Polri. Sidang sempat diskors oleh ketua majelis Hakim Suparman Nyompa untuk masuk waktu salat Jumat.

Namun setelah sidang kembali berlanjut dan jaksa menyelesaikan pembacaan dakwanya, hakim mengatakan Habib Rizieq tidak berada di ruang persidangan. Meski begitu, hakim memutuskan tetap melanjutkan persidangan dengan pembacaan dakwaan dalam kasus kerumunan Megamendung, Bogor.

"Karena ini terdakwa tidak berada di dalam persidangan ya, keluar ya. Untuk perkara 226 yang locus-nya di Megamendung, identitasnya sama kan sudah dibenarkan oleh terdakwa, langsung saja kedakwaan," ujar Suparman Nyompa dalam persidangan, Jumat (19/3/2021).

Menanggapi perintah hakim, jaksa mengatakan siap. Tim jaksa pun berganti dan sidang dilanjutkan membacakan dakwaan kasus Megamendung.

"Siap majelis," ujar jaksa.(dtk)