Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hotman Paris Usul Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Dihapus: Terlalu Banyak Makan Korban!


BACANEWS.ID - Pengacara kondang Hotman Paris menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menko Polhukam Mahfud Md, serta Komisi III DPR RI. Dalam isi suratnya, Hotman meminta pemerintah dan DPR menghapus Pasal 27 ayat 3 di UU ITE.

Surat itu diunggah Hotman Paris di akun Instagram pribadinya pada Sabtu (20/3/2021). Hotman meminta agar kasus pencemaran nama baik yang semula masuk ke unsur pidana dijadikan unsur perdata.

"Usulan kopi Joni ke Pemerintah Indonesia agar Pasal 27 ayat 1 UU ITE dihapus agar pencemaran nama baik dijadikan murni perdata," tulis Hotman dalam caption akun Instagramnya.

Berikut ini isi surat Hotman Paris:

Dengan hormat

Saya, Dr Hotman Paris Hutapea, S.H, M.Hum, mengusulkan agar dihapus pasal 27 ayat (3) UU ITE ( Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 serta Nomor 19 Tahun 2016) yang mengatur tentang PENCEMARAN NAMA BAIK SEBAGAI TINDAK PIDANA, sebab sudah terlalu banyak memakan korban khususnya rakyat kecil yang sering dijadikan tersangka.

Alasan lain adalah di negara maju suatu tindakan pencemaran nama baik BUKANLAH MERUPAKAN TINDAK PIDANA akan tetapi murni perdata, contoh sebagaimana diatur dalam Undang-undang seperti di Inggris di dalam Undang-undang Defamation Act 2013.

Adapun bunyi UU ITE 11/2008 pasal 27 sebagai berikut;

Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Diketahui, Hotman hari ini juga bertemu dengan Mahfud Md. Dalam kesempatan itu, Hotman juga mempertemukan Mahfud dengan salah satu warga 'korban kasus UU ITE' bernama Vivi Nathalia. Vivi adalah salah seorang mantan terpidana kasus UU ITE.

"Pada saat itu ada yang berutang dengan saya sebesar Rp 450 juta. Ketika saya curhat di Facebook, saya diadukan pencemaran nama baik dan akhirnya saya sekarang menjadi terpidana 2 tahun hukuman percobaan," kata Vivi di kedai kopi Johny di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021). (*)