Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jamaah Salat Gempar, Saksikan Imam Musala Dibacok saat Sedang Sujud, 1 Tewas



BACANEWS.ID - Pelaku pembacokan terhadap Muhndori (69), imam Musala Al Iman, Dusun Sigran Desa Kemiri, Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah dan istrinya Trimah (55) berhasil dibekuk, Minggu (14/3/2021).

Pelaku yang diketahui bernama Mundari (60) membacok Muhndori dan Trimah saat salat Subuh di Musala Al Iman di Dusun Sigran, Desa Kemiri, Kaloran, Temanggung. Saat kejadian, Mundari menjadi imam salat Subuh, dan sedang sujud.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan mengatakan empat orang saksi melihat langsung kejadian pembacokan yang menggegerkan ini.

"Ada beberapa orang yang melihat pelaku membacok korban. Mereka adalah makmum salat Subuh. Untuk pelaku bukan bagian dari makmum. Dia (pelaku) menunggu beberapa saat setelah berlangsung salat, langsung masuk melakukan pembacokan terhadap imam ," katanya,Minggu (14/3/2021).

Sementara Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi menjelaskan, peristiwa pembacokan terjadi sekitar pukul 04.45 WIB. "Pelaku melakukan pembacokan beberapa kali dari belakang saat korban Muhndori sedang sujud. Setelah itu, membacok Trimah yang berusaha menghalangi pelaku ," ungkapnya.

Setelah kejadian, kata Benny, kedua korban dibawa ke RSUD Temanggung untuk mendapatkan perawatan. Kondisi terkahir korban atas nama Muhndori menunjukkan tanda-tanda membaik. Namun, istrinya Trimah meninggal dunia sekitar pukul 14.00 WIB.

Polisi menyita senjata berupa bendo arit dengan panjang sekitar 30 cm, kayu yang ujungnya ada pisaunya dan ungkal atau alat mengasah benda tajam.

"Kami masih dalami motif pelaku melakukan penganiayaan. Informasi awal terkait dengan masalah pribadi antara korban dan tersangka yang kebetulan tetangga," katanya.

Kapolres mengimbau masyarakat Temanggung bahwa kejadian ini bukan atau tidak ada permasalahan berkaitan dengan agama atau kepercayaan. Namun, kejadian ini adalah murni masalah pribadi antara korban dan pelaku.

"Saya minta semua pihak untuk menahan diri tidak terpengaruh atas isu-isu yang tidak bertanggung jawab," katanya. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum, penanganan baik penyidikan maupun penyelidikan secara maksimal. "Saya minta semua tetap menahan diri demi iklim kondusif di Temanggung," katanya.

Untuk meredam siatuasi, pihaknya sudah mempertemukan antara keluarga korban dan keluarga pelaku. Dalam pertemuan itu, keluarga pelaku sudah memohon maaf. "Kebetulan mereka bertetangga dan masih ada hubungan saudara. Mereka menyanggupi untuk saling menerima," ujarnya.

Dalam perkara ini, pelaku akan disangkakan Pasal 340 dan/atau Pasal 355 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.