Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ma'ruf Amin: Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh untuk Membantu Kas Negara, Mengejutkan Cek Fakta Ini


BACANEWS.ID - Baru-baru ini publik dikejutkan dengan beredarnya tangkapan layar di media sosial dan aplikasi perpesanan yang mencatutkan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin terkait investasi minuman keras (miras), pada Februari 2021.

Dalam unggahan di aplikasi TikTok, Wapres Ma'ruf diklaim memberikan pernyataan bahwa investasi miras akan meningkatkan kas negara.

Adapun sebuah pernyataan dalam tangkapan layar berita tersebut yakni berjudul "Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Bantu Kas Negara".

Tangkapan layar hoaks Ma'ruf Amin sebut investasi miras untuk kas negara

Bahkan tercantum pula keterangan waktu Rabu, 17 Februari 2021, pukul 08:34 WIB. Lantas, benarkah berita yang tersebar terkait Wapres Ma'ruf Amin memberikan pernyataan nvestasi minuman keras?

Faktanya, dilansir dari ANTARA, beredarnya tangkapan layar yang tengah beredar dengan judul serupa di unggahan TikTok itu tidak dapat ditemukan dalam portal berita tersebut.

Padahal, diportal tersebut merujuk pada tanggal dan waktu berita tersebut diterbitkan, 17 Februari 2020 pukul 08:34 WIB, terdapat berita dengan judul berbeda, yaitu "Wapres Maruf Amin Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac Pagi Ini".

Halaman:

Sumber: ANTARA

Sementara lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan pernyataan resmi tentang legalisasi bisnis minuman beralkohol.

Dengan demikian, tangkapan layar unggahan TikTok yang memuat berita "Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Kas Negara" merupakan konten yang direkayasa atau hoax.***.