Miras Sudah Jadi Budaya di Bali, Denny Siregar: Daripada Dilarang Sekalian Jadikan Pendapatan
BACANEWS.ID - Pegiat media sosial Denny Siregar turut berkomentar soal perizinan investasi untuk industri minuman keras yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Diketahui, kebijakan tersebut mengundang reaksi penolakan dari sejumlah pihak, salah satunya MUI.
Lewat unggahan akun Twitter @DennySiregar7, dia berusaha untuk meluruskan bahwa perizinan investasi miras hanya diberlakukan di empat daerah, di antaranya Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua dan Sulawesi Utara (Sulut).
Menurut Denny, miras di daerah yang disebutkan tadi sudah menjadi budaya setempat. Ketimbang dilarang, lanjut dia, lebih baik kebiasaan itu dilihat sebagai peluang untuk menambah pendapatan negara.
“Daerah yang boleh investasi miras cuma Bali, NTT, Papua dan Sulut doang.. Di sana miras itu budaya, daripada dilarang-dilarang sekalian jadikan pendapatan,” tulisnya, dikutip Minggu (28/2).
Denny meneruskan, protes terhadap perizinan investasi miras bisa dilakukan ketika daerah seperti Aceh dan Sumatera Barat menerapkan kebijakan serupa. Pasalnya, kedua daerah itu dikenal kawasan religius dan tak ada budaya miras.
“Kalo misalnya Aceh sama Sumbar juga dibolehkan meski disana gak ada budaya minum miras, bolehlah ente caci maki,” tegasnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatur perizinan investasi untuk industri minuman keras atau beralkohol diberikan di empat provinsi. Keempatnya yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," tulis lampiran III perpres tersebut.
Lewat unggahan akun Twitter @DennySiregar7, dia berusaha untuk meluruskan bahwa perizinan investasi miras hanya diberlakukan di empat daerah, di antaranya Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua dan Sulawesi Utara (Sulut).
Menurut Denny, miras di daerah yang disebutkan tadi sudah menjadi budaya setempat. Ketimbang dilarang, lanjut dia, lebih baik kebiasaan itu dilihat sebagai peluang untuk menambah pendapatan negara.
“Daerah yang boleh investasi miras cuma Bali, NTT, Papua dan Sulut doang.. Di sana miras itu budaya, daripada dilarang-dilarang sekalian jadikan pendapatan,” tulisnya, dikutip Minggu (28/2).
Denny meneruskan, protes terhadap perizinan investasi miras bisa dilakukan ketika daerah seperti Aceh dan Sumatera Barat menerapkan kebijakan serupa. Pasalnya, kedua daerah itu dikenal kawasan religius dan tak ada budaya miras.
“Kalo misalnya Aceh sama Sumbar juga dibolehkan meski disana gak ada budaya minum miras, bolehlah ente caci maki,” tegasnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatur perizinan investasi untuk industri minuman keras atau beralkohol diberikan di empat provinsi. Keempatnya yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," tulis lampiran III perpres tersebut.