Yusril: Presiden Harus Terbitkan Perpres Baru Hilangkan Lampiran soal Miras
BACANEWS.ID - Yusril Ihza Mahendra menilai Presiden Joko Widodo harus menerbitkan perpres baru setelah mencabut lampiran yang mengatur investasi miras. Perpres ini khusus untuk menghilangkan ketentuan dalam lampiran terkait miras.
"Setelah pernyataan pencabutan hari ini, Presiden tentu harus menerbitkan perpres baru yang berisi perubahan atas Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini," kata Yusrli dalam keterangannya, Selasa (2/3/2021).
Yusril mengatakan Jokowi harus mengeluarkan perpres baru untuk menghilangkan ketentuan terkait lampiran investasi miras pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu. Dengan begitu, kata dia, pengaturan soal investasi miras ini bisa resmi dihapus.
"Khusus menghilangkan ketentuan dalam lampiran terkait dengan miras. Dengan perubahan itu, maka persoalan pengaturan investasi miras ini dengan resmi telah dihapus dari norma hukum positif yang berlaku di negara kita," ucapnya.
Lebih lanjut, Yusril mengapresiasi Jokowi yang dengan cepat mencabut lampiran Perpres No 10 Tahun 2021 soal investasi miras. Hal ini, menurut dia, menunjukkan Presiden Jokowi mendengar masukan dan kritik dari berbagai pihak.
"Syukurlah ketentuan-ketentuan tentang kemudahan investasi pabrik pembuatan dan perdagangan miras dalam Perpres No 10 Tahun 2021 cepat dicabut dan dihilangkan oleh Presiden Jokowi. Sekali ini Presiden Jokowi cepat tanggap atas segala kritik, saran dan masukan. Presiden Jokowi biasanya memang tanggap terhadap hal-hal yang sensitif, sepanjang masukan itu disampaikan langsung kepada beliau dengan dilandasi iktikad baik," ujarnya.
Yusril berkaca dari Filipina, negara di Asia Tenggara yang tegas menyatakan diri sebagai negara sekuler. Meski Filipina sekuler, namun pada praktiknya mereka tetap mempertimbangkan norma agama. Gloria Arroyo Macapagal dari Partai CMD (Christian-Muslim Democrat) dulu menjabat Presiden dan memveto RUU tentang Kontrasepsi. Soalnya, Gereja Katolik Filipina menentang program keluarga berencana lantaran dianggap tak sejalan dengan doktrin agama.
"Kalau di negara yang mengaku sekular, ternyata pertimbangan keagamaan tetap penting, maka negara yang berdasarkan Pancasila seharusnya berbuat lebih dari itu: Keyakinan keagamaan wajib dipertimbangkan dalam negara merumuskan kebijakan apapun. Langkah seperti itu tidak otomatis menjadikan Negara Republik Indonesia ini menjadi sebuah Negara Islam. Negara RI ini tetap menjadi sebuah negara yang berdasarkan Pancasila," tutur Yusril.
Yusril juga berpendapat, ketentuan-ketentuan selain lampiran investasi miras dalam Perpres No 10 Tahun 2021 tidak bermasalah. Karena itu, tidak ada urgensi untuk melakukan revisi.
"Ketentuan-ketentuan lain yang diberi kemudahan investasi dalam Perpres No 10 Tahun 2021 nampaknya tidak mengandung masalah krusial dan serius. Sebab, itu tidak ada urgensinya untuk segera direvisi," sebutnya.
Sebelumnya, Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan soal usaha miras menuai kontroversi. Presiden Jokowi mencabut lampiran Perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol.
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam siaran pers virtual, Selasa (2/3).