Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Andi Arief Minta Mahfud Turun Tangan Soal Kasus Habib Rizieq dan Syahganda Nainggolan


BACANEWS.ID - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Andi Arief kini meminta Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turun tangan dalam masalah Habib Rizieq Shihab dan Syahganda Nainggolan.

"Pak Prof Mahfud MD Ysh (yang saya hormati, red), harapan saya besar sekali agar mau mendengarkan soal ketidak adilan nyata terhadap kasus yang sedang berjalan HRS dan sahabat saya Syahganda," ujarnya dalam Twitter @Andiarief__ dikutip Sabtu, 3 April 2021.

Andi Arief meminta hal tersebut karena menilai kasus tersebut merupakan kasus yang diadili secara politik.

"Hanya HRS yang diadili secara politik dalam pelanggaran prokes, hanya Syahganda yang dituntut 6 tahun dugaan berita bohong," tandasnya.

Habib Rizieq Shihab dijearat 3 pasal berlapis terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan Jakarta Pusat, Megamendung, serta Rumah Sakit Ummi.

Sementara kasus Syahganda Nainggolan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum selama 6 tahun penjara.

Kasus yang menjerat Syahganda merupakan penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kericuhan demo omnibus law Cipta Kerja di Jakarta.

"Memutus, menyatakan terdakwa Syahganda Nainggolan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita ataupun berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 14 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam dakwaan pertama penuntut umum," ujar jaksa Syahnan Tanjung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis, 1 April 2021. []