Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bima Arya Ditampol Dokter


BACANEWS.ID - Wali Kota Bogor Bima Arya yang mengklaim mempidanakan Habib Rizieq dalam kasus RS Ummi katanya demi melindungi warga Bogor, mendapat kecaman luas berbagai pihak.

Salah satunya dari dr Eva Chaniago melalui akun twitternya @SridianaEva.

"Rekam Medis pasien rahasia, hanya dia yg boleh tahu & hanya izin dia org lain diberi tahu. Kecuali pasien kritis, tdk sadar..hanya keluarga inti yg bisa diberi tahu. Status beliau (HRS -red) waktu itu manusia merdeka, ngga ada urusan sama siapapun. Kok kepala daerah gini aja ngga ngerti ya," kata dr Eva Chaniago, Kamis (15/4/2021).

Bahkan Presiden Jokowi sendiri yang mengatakan: "Jangan Buka Identitas Pasien Positif Virus Corona."

"Saya memerintahkan kepada menteri untuk mengingatkan agar rumah sakit dan pejabat pemerintah tidak membuka privasi pasien. Kita harus mengikuti kode etik. Hak-hak pribadi penderita corona harus dijaga. Tidak boleh dikeluarkan ke publik," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 3 Maret 2020.

***

IBHRS, ketika sakit mempunyai hak privasi & kerahasiaan penyakit yang dideritanya sebagai pasien RS, termasuk data2 medisnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 huruf (i) UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Walikota yang ngotot minta data medisnya dibuka, bisa dijerat?