Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ini Sosok Pelapor Habib R Hingga Didera 3 Kasus dengan Ancaman Puluhan Tahun Hukuman Penjara


BACANEWS.ID - Seperti diketahui Habib Rizieq Shihab dipidanakan dengan tiga kasus.

Kasus dugaan pemalsuan tes usap di RS Ummi Bogor, pelapornya adalah Wali Kota Bogor Bima Arya.

Kasus kerumunan Megamendung, pelapornya adalah Ketua Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah.

Sementara kasus kerumunan Petamburan, pelapornya adalah anggota polisi bernama Yanto.

Bima Arya dan Agus Ridhallah, keduanya sudah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus masing-masing.

Sementara pelapor kasus Petamburan belum (tidak) dihadirkan oleh JPU.

Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab meminta pelapor kasus kerumunan Petamburan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hal itu untuk menguji alat bukti sehingga Habib Rizieq Shihab menjadi terdakwa kasus kerumunan Petamburan, 14 November 2021.

Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro meminta anggota Polri itu menjadi saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang Habib Rizieq Shihab.

"Saya ingin pelapor dihadirkan, karena saya ingin menggali dua alat buktinya apa pada saat pelaporan. Terus bagaimana mengenai locus dan tempus delicti (lokasi dan waktu kejadian perkara)," kata Sugito di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).

“Kami lihat ancaman hukuman pasal-pasal yang dituntut oleh Jaksa di dakwaannya itu luar biasa. Ancaman hukumannya 6-10 tahun. Ini ajaib sekali,” kata pengacara HRS, Aziz Yanuar dikutip dari Kompas.tv, Rabu (10/3/2021).

Merujuk salinan berkas perkara yang diberikan JPU, pelapor Habib Rizieq shihab bernama Yanto merupakan anggota bertugas di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Hingga saat ini, jurnalis Tribun belum tahu siapa sosok Yanto yang menjadi saksi kasus Rizieq Shihab.

Habib Rizieq pun diduga melanggar melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan 216 KUHP tentang upaya melawan petugas.

Dalam berkas perkara kasus kerumunan Petamburan nama anggota Polda Metro Jaya yang jadi pelapor berada di urutan nomor satu sebagai saksi, tapi hingga kini belum dihadirkan sebagai saksi dari JPU.

Sugito menuturkan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah pertanyaan bila nantinya anggota Polda Metro Jaya yang melaporkan kliennya dihadirkan sebagai saksi dari JPU saat sidang.

"Apakah ini (laporan) langsung diterima sebagai tingkat penyidikan atau tingkat penyelidikan. Ini harus digali, karena apa, kalau misalnya langsung tingkat penyidikan untuk protokol kesehatan yang belum pernah terjadi saya khawatir ini adalah perkara politik yang dibungkus dengan perantara hukum," ujarnya.

Sugito menyebut dari tiga kasus Habib Rizieq Shihab dugaan tindak pidana karantina kesehatan hanya pelapor kasus kerumunan warga di Petamburan belum dihadirkan jadi saksi dalam sidang.

"Kalau yang Megamendung kan Kasatpol PP datang, jadi kita bisa menanyakan. Itu (pelaporan hasil) koordinasi, bersepakat. Pelapor (kasus Petamburan) belum dihadirkan, padahal di BAP itu nomor satu. Kita maunya dihadirkan," tuturnya.

Sebagai informasi, dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Habib Rizieq didakwa menghasut warga datang pada kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri keempat Habib Rizieq pada 14 November 2020.

Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung berlanjut pada Senin besok (26/4/2021) dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari JPU.

(Sumber: Tribunnews)