Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pesantren Habib R, Kepala Desa Akui Lahan Bukan Serobotan


BACANEWS.ID - Kepala Desa Kuta, tempat Pondok Pesantren Markaz Syariah Argokultural milik Habib Rizieq Shihab di Megamendung Bogor, Kusnadi, memberikan kesaksian di persidangan hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 29 April 2021. Dalam kesaksiannya, Kusnadi menjelaskan lahan tempat berdirinya pesantren Habib Rizieq bukan hasil serobotan.

"Itu tanah beli dari masyarakat," ujar Kusnadi. Saat ditanya Habib Rizieq mengenai lahan pesantren yang berstatus alihgarap, Kusnadi membenarkannya. Ia mengaku menandatangani berkas dokumen alihgarap dari masyarakat kepada Habib Rizieq.

"Pak Kades ingat enggak kalau dulu ada surat rekomendasi dari Bupati dan Gubernur, agar lahan itu menjadi CSR PTPN, ingat ya?" Habib Rizieq bertanya. Kusnadi mengangguk menyetujui pernyataan Habib Rizieq itu.

Habib Rizieq memberikan bukti surat rekomendasi dan dokumen alihgarap itu kepada Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa. Ia juga memperlihatkan surat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang berisi rekomendasi proses belajar mengajar di pesantren itu.

"Jadi, itu tanah garapan masyarakat yang saya beli, ya. Saya enggak nyerobot tanah," ujar Habib Rizieq.

Sebelumnya, PT Perkebunan Nusantara VII atau PTPN memprotes pendirian pesantren Markaz Syariah Argokultural di lahan seluas 30,91 hektare di Megamendung. Menurut PTPN, tanah itu adalah miliknya dan Habib Rizieq menyerobot.

Hingga pada akhir Desember 2020, PTPN mengirimkan surat ke pesantren, meminta agar Habib Rizieq menyerahkan tanah itu ke perusahaan pada 25 Desember 2020 atau sepekan setelah surat somasi dikirimkan. "Kami memberi kesempatan terakhir serta memperingatkan Saudara untuk segera menyerahkan lahan tersebut kepada PT PN VII." Demikian somasi itu.

Jika Habib Rizieq menolak dan mengabaikan perintah pengosongan, perusahaan mengancam akan melapor Habib Rizieq ke polisi. Sebab, PTPN menganggap Habib Rizieq telah melakukan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak.

Hingga kini pesantren itu masih berdiri. Namun, pendirian pesantren menjadi salah satu dakwaan yang diajukan penuntut umum terhadap Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. []