Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Azyumardi Azra: Peleburan Empat Lembaga Pada BRIN Akan Berujung Malapetaka


BACANEWS.ID - Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) 33/2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Lewat Perpres tersebut, diatur bahwa BRIN akan membawahi empat lembaga penelitian yang dilebur menjadi satu. Pemerintah pun memberi waktu paling lambat dua tahun untuk menyatukannya.

Empat lembaga tersebut adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).

“Dengan integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Tenaga Nuklir Nasional, dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional menjadi OPL di lingkungan BRIN,” demikian bunyi Pasal 69 ayat (2) tentang Ketentuan Peralihan Perpres 33/2021.

Terbitnya Perpres 33/2021 ini pun mendapat kritik dari mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra.

Menurutnya, keputusan tersebut adalah kesalahan yang bisa merusak perkembangan riset di Indonesia.

“Penyatuan LIPI, BPPT, dan Batan ke dalam BRIN sesuai Perpres 33/2021 yang baru saja dikeluarkan Presiden Jokowi nampaknya bakal berujung pada malapetaka riset Indonesia,” ujar Azyumardi kepada wartawan, Rabu (5/5).

“Pembubaran lembaga-lembaga penelitian historis seperti LIPI atau BPPT yang telah memberi kontribusi penting dalam riset dan inovasi sangat disesalkan,” imbuhnya.

Selain soal peleburan, kata Azyumardi, penunjukan Megawati Soekarnoputri yang menjabat Ketua Umum PDI Perjuangan dan Ketua Dewan Pengarah BPIP sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN juga tidak tepat.

“Alih-alih akan menghasilkan riset dan inovasi berkualitas, BRIN sebaliknya membawanya ke dalam pusaran politik partisan dan kekuasaan dengan adanya Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDIP sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN,” pungkasnya.