Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[BREAKING] Kasus Kerumunan Megamendung, HR5 Hanya Divonis Denda Rp 20 Juta Tanpa Hukuman Penjara


BACANEWS.ID - Majelis hakim menyatakan Habib Rizieq bersalah terkait kerumunan di Megamendung. Mantan Imam Besar FPI itu dinilai terbukti melanggar kekarantinaan kesehatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Namun, hakim hanya menjatuhkan hukuman denda. Bukan hukuman pidana penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan," ujar hakim.

Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Habib Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50 juta.

Perkara ini terkait kerumunan di Megamendung pada 13 November 2021. Saat itu Habib Rizieq sedang dalam acara peletakan Batu Pertama Masjid Raya MS serta Peresmian Studio Media TV.

Ketika itu Habib Rizieq baru pulang dari Arab Saudi. Jaksa meyakini Habib Rizieq seharusnya tahu bahwa kegiatan yang dilakukannya bakal menimbulkan kerumunan. Bahkan, jaksa menilai bahwa Habib Rizieq juga memberitahukan agendanya saat ia masih ada di Arab Saudi.

Pada 13 November 2020, jaksa meyakini ada 3 ribu orang yang hadir. Kerumunan itu pun diyakini melanggar protokol kesehatan.

*Catatan: Ini baru vonis untuk 1 kasus. Kasus berikutnya yang divonis hari ini adalah kasus Kerumunan Petamburan. Tadi sidang di-skors untuk shalat Ashar. Habis shalat Ashar dilanjut sidang vonis untuk kasus PETAMBURAN. Sedang kasus RS Ummi masih proses lanjutan (belum vonis hari ini).

[VIDEO - Penetapan Vonis Kasus Megamendung]