Gugatan Lembaga Adat Minangkabau Dikabulkan, MA Perintahkan Yaqut-Nadiem Cabut SKB Seragam Sekolah
BACANEWS.ID - Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang seragam siswa. MA memerintahkan termohon, yakni Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Dalam Negeri mencabut SKB yang mengatur penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Dikutip dari petikan putusan, Jumat (7/5), MA menyatakan, “Mengadili, memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021.”
Majelis hakim yang mengadili perkara dengan nomor: 17/P/HUM/2021 ini adalah Yulius sebagai hakim ketua serta Irfan Fachrudin dan Is Sudaryono masing-masing sebagai hakim anggota. Sedangkan pemohon adalah Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.
Dalam putusannya hakim menilai SKB tentang pakaian seragam bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah dan Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
SKB juga dinilai bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 dan 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan Pasal 1 angka 1 dan 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Itulah sebabnya hakim menyatakan SKB tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Seperti diketahui, pada Januari 2021 beredar video Elianu Hia, orang tua dari Jeni Hia, siswi SMK Negeri 2 Padang memperotes aturan sekolah yang mewajibkan pelajar wanita mengenakan jilbab. Elianu menolak anaknya mengenakan jilbab lantaran bukan muslim. Namun tuduhan tersebut dibantah pihak SMK Negeri 2 Padang. Sekolah menyatakan hanya mewajibkan jilbab bagi siswa beragama Islam.
Menanggapi hal itu, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan keputusan memakai seragam dan atribut agama seharusnya menjadi keputusan individu, baik bagi guru, siswa, dan orang tua sebagai individu. Hal ini pun membuat Nadiem bersama Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Mendagri Tito Karnavian membuat SKB.
Dalam SKB itu disebutkan pemerintah daerah dan sekolah negeri tak boleh mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama. Nadiem menegaskan agama apa pun tidak akan dilarang maupun diwajibkan menggunakan atribut tertentu di sekolah.
Nadiem memerintahkan semua sekolah negeri mencabut aturan terkait seragam dan atribut keagamaan maksimal 30 hari setelah SKB berlaku. Jika tidak Kemendikbud mengancam akan menghentikan pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya. []
Dikutip dari petikan putusan, Jumat (7/5), MA menyatakan, “Mengadili, memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021.”
Majelis hakim yang mengadili perkara dengan nomor: 17/P/HUM/2021 ini adalah Yulius sebagai hakim ketua serta Irfan Fachrudin dan Is Sudaryono masing-masing sebagai hakim anggota. Sedangkan pemohon adalah Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.
Dalam putusannya hakim menilai SKB tentang pakaian seragam bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah dan Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
SKB juga dinilai bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 dan 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan Pasal 1 angka 1 dan 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Itulah sebabnya hakim menyatakan SKB tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Seperti diketahui, pada Januari 2021 beredar video Elianu Hia, orang tua dari Jeni Hia, siswi SMK Negeri 2 Padang memperotes aturan sekolah yang mewajibkan pelajar wanita mengenakan jilbab. Elianu menolak anaknya mengenakan jilbab lantaran bukan muslim. Namun tuduhan tersebut dibantah pihak SMK Negeri 2 Padang. Sekolah menyatakan hanya mewajibkan jilbab bagi siswa beragama Islam.
Menanggapi hal itu, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan keputusan memakai seragam dan atribut agama seharusnya menjadi keputusan individu, baik bagi guru, siswa, dan orang tua sebagai individu. Hal ini pun membuat Nadiem bersama Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Mendagri Tito Karnavian membuat SKB.
Dalam SKB itu disebutkan pemerintah daerah dan sekolah negeri tak boleh mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama. Nadiem menegaskan agama apa pun tidak akan dilarang maupun diwajibkan menggunakan atribut tertentu di sekolah.
Nadiem memerintahkan semua sekolah negeri mencabut aturan terkait seragam dan atribut keagamaan maksimal 30 hari setelah SKB berlaku. Jika tidak Kemendikbud mengancam akan menghentikan pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya. []