Jadi Saksi Ahli Habib R, Refly Harun: Kalau Sudah Patuh Usai Dikenai Sanksi Administrasi, Untuk Apalagi Dihukum
BACANEWS.ID - Sanksi administratif dan sebagainya sudah lebih dari cukup untuk para pelanggar protokol kesehatan ketimbang dikenakan sanksi pidana.
Begitu dikatakan pakar hukum tata negara Refly Harun saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5).
Pada sidang tersebut, Habib Rizieq bertanya kepada Refly soal pemidanaan seseorang dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan saat sudah dikenakan sanksi denda administratif.
Dijawab Refly, pertama dalam pelanggaran pidana ada dua prinsip hukum, yakni mala in se dan mala prohibita. Kata dia, pelanggaran pidana yang masuk prinsip mala in se tersebut saja masih bisa diselesaikan perkaranya di luar hukum.
"Tapi kalau sanksi misalnya sanksi non pidana bisa diterapkan dan yang menerima sanksi tersebut juga patuh misalnya. Maka kita bicara, untuk apalagi kita sanksi pidana untuk kasus itu," ujar Refly.
Menurutnya, hukum harus merestorasi atau biasa disebut dengan restoratif justice.
"Misalnya dalam soal prokes kalau semua pelanggaran prokes yang mala in prohibita itu dekati dalam hukum pidana semua. Maka berdasarkan asas equality before the law dan asas diskriminatif semuanya harus diproses demi menegakan dua prinsip tersebut," terangnya.
"Kan tidak mungkin bukan itu tujuan dari hukum, tujuan dari hukum itu tertib sosial. Kalau manusianya sudah tertib sudah patuh misalnya, untuk apalagi dihukum," lanjutnya.
Refly mengatakan, dalam pemberatan hukum pidana, maka harus dibuktikan setidaknya dua alasan yang menimbulkan kedaruratan kesehatan.
"Nah kalau dari sana saja susah kita harus membuktikannya, maka membawa ini ke ranah pidana tidak lebih tidak penting lagi," demikian Refly. (RMOL)
Begitu dikatakan pakar hukum tata negara Refly Harun saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5).
Pada sidang tersebut, Habib Rizieq bertanya kepada Refly soal pemidanaan seseorang dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan saat sudah dikenakan sanksi denda administratif.
Dijawab Refly, pertama dalam pelanggaran pidana ada dua prinsip hukum, yakni mala in se dan mala prohibita. Kata dia, pelanggaran pidana yang masuk prinsip mala in se tersebut saja masih bisa diselesaikan perkaranya di luar hukum.
"Tapi kalau sanksi misalnya sanksi non pidana bisa diterapkan dan yang menerima sanksi tersebut juga patuh misalnya. Maka kita bicara, untuk apalagi kita sanksi pidana untuk kasus itu," ujar Refly.
Menurutnya, hukum harus merestorasi atau biasa disebut dengan restoratif justice.
"Misalnya dalam soal prokes kalau semua pelanggaran prokes yang mala in prohibita itu dekati dalam hukum pidana semua. Maka berdasarkan asas equality before the law dan asas diskriminatif semuanya harus diproses demi menegakan dua prinsip tersebut," terangnya.
"Kan tidak mungkin bukan itu tujuan dari hukum, tujuan dari hukum itu tertib sosial. Kalau manusianya sudah tertib sudah patuh misalnya, untuk apalagi dihukum," lanjutnya.
Refly mengatakan, dalam pemberatan hukum pidana, maka harus dibuktikan setidaknya dua alasan yang menimbulkan kedaruratan kesehatan.
"Nah kalau dari sana saja susah kita harus membuktikannya, maka membawa ini ke ranah pidana tidak lebih tidak penting lagi," demikian Refly. (RMOL)