Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jaksa Akui Salah dan Minta Maaf ke Habib R, HNW: Ini Kuatkan Habib R Dkk tuk Dibebaskan Murni Demi Keadilan


BACANEWS.ID - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, mengomentari tindakan Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang meminta maaf kepada terdakwa Habib Rizieq dalam sidang kasus kerumunan.

Menurut Hidayat Nur Wahid atau HNW, permintaan maaf jaksa ini semakin menambah alasan bahwa Habib Rizieq harus dibebaskan demi keadilan hukum.

Ia menuturkan, selain kasus kerumunan tak ada yang diproses hukum, para saksi ahli yang didatangkan dalam sidang pun selalu bersaksi atas tidak bersalahnya Habib Rizieq.
HNW menilai peristiwa-peristiwa dalam sidang inilah yang kemudian semakin menjelaskan adanya ketidakadilan dalam proses hukumnya.

Oleh karena itu, kata HNW, alasan untuk membebaskan Habib Rizieq beserta kawan-kawannya secara murni semakin kuat.
"Selain banyaknya kasus kerumunan yg tidak berujung kpd penghukuman, banyaknya saksi ahli yang memberikan kesaksian akan “tidak bersalahnya” HRS, dan apalagi adanya insiden Jaksa Minta Maaf ke HRS, ini semuanya menjadi penguatan agar “Demi Keadilan Hukum”;HRS dkk dibebaskan murni," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan HNW.

Cuitan Hidayat Nur Wahid. Tangkap layar Twitter @hnurwahid
Sebelumnya, diketahui jaksa sempat meminta maaf kepada Habib Rizieq saat sidang kasus kerumunan berlangsung.
Jaksa meminta maaf lantaran melakukan kesalahan ketik ketika merujuk pada dua putusan MA perihal tindak pidana penghasutan.

"Atas nama Kejaksaan, tim penuntut umum, kami meminta maaf. Mudah-mudahan saudara terdakwa memaafkan kekeliruan pengetikan ini," tutur sang jaksa dalam sidang HRS yang digelar di PN Jakarta Timur pada Kamis, 20 Mei 2021 kemarin.
Permintaan maaf yang dilontarkan oleh jaksa merupakan respons terhadap protes yang disampaikan Habib Rizieq terkait fakta bohong dalam kasusnya.

Eks Imam Besar FPI itu menilai jaksa telah membuat fakta bohong terkait kasus kerumunan yang menjeratnya.

Sementara itu, Habib Rizieq sendiri juga sempat meminta agar majelis hakim membebaskannya secara murni.
Dalam keterangannya, mantan pentolan FPI itu membantah dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU atas kerumunan di Megamendung.

Menurutnya, pasal yang disangkakan jaksa tidak dapat digunakan dalam kasus yang menjerat Habib Rizieq.
Disampaikan oleh pendiri FPI itu, kerumunan yang terjadi di Megamendung adalah spontanitas dari warga yang antusias ingin menyambut kedatangannya.

Habib Rizieq menuturkan, tidak ada sama sekali panitia yang dibentuk untuk mengatur adanya kerumunan tersebut.

"Kerumunan tersebut spontan tanpa panitia, sehingga tidak diketahui siapa yang bertanggung-jawab. Selain itu, terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun," tuturnya.***