Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

NAHLOH! [Sidang Habib R] Ditunjukan Video Kerumunan Jokowi di Maumere dan Tik Tok Bima Arya, Ahli Epidemiolog: Melanggar Prokes, Virus Tidak Membeda-bedakan Pejabat atau Bukan, Potensi Penyebarannya Sama


BACANEWS.ID - Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Hariadi Wibisono dan Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran Panji Fortuna, dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kedua saksi epidemiolog dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu kemudian mendapat pertanyaan dari pihak Habib Rizieq mengenai kerumunan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat di Maumere, NTT.

Sebelum menanyakan hal itu, pihak kuasa hukum mempertontonkan kepada keduanya video Jokowi saat dikerumuni oleh warga Maumere dan pernah viral di media sosial. Keduanya kemudian sepakat menjawab ada pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan itu.

"Prokes yang tidak terpenuhi (dari kerumunan Jokowi) seperti menjaga jarak dan ada yang tidak memakai masker," ujar Panji Fortuna di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 29 April 2021.

Selain video Jokowi, pihak kuasa hukum juga menunjukkan video TikTok yang menampilkan Wali Kota Bogor Bima Arya bernyanyi tanpa menggunakan masker dan menjaga jarak.

Habib Rizieq Shihab kemudian bertanya kepada keduanya, apakah potensi penularan virus Covid-19 akan semakin kecil untuk pejabat.

"Potensinya sama. Virusnya tidak membedakan siapa, kecuali orangnya punya kekebalan tubuh atau tidak. Jadi tidak ada bedanya," ujar Panji.

Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Sugito, mengatakan pernyataan para saksi epidemiologi itu membuktikan ada diskriminasi hukum terhadap penerapan sanksi pelanggaran prokes. Ia mengatakan sampai saat ini hanya kasus kerumunan Habib Rizieq yang dibawa hingga ke meja hijau, walaupun ada bukti kuat ada pejabat melanggar prokes.

"Padahal saksi ahli menyatakan virusnya tidak mengenal kasta," ujar Sugito.

(Sumber: Tempo)

SIMAK ULASAN AHLI HUKUM TATA NEGARA REFLY HARUN: