Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Novel Terancam Dipecat dari KPK, Taufik Rendusara: Tikus-tikus Bergembira Nyanyikan Lagu Genjer-genjer


BACANEWS.ID - Politisi Partai Demokrat Taufik Rendusara ikut menanggapi tidak lolosnya Novel Baswedan serta beberapa pegawai KPK lainnya dalam Tes Wawasan Kebangsaan.

Melihat hal tersebut, Taufik Rendusara menilai tidak lolosnya penyidik senior KPK seperti Novel Baswedan dan lainnya itu memang sengaja dilakukan guna suatu tujuan.

“Pemecatan Novel Baswedan Dan Beberapa Pegawai @KPK_RI Dengan Alasan Tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Merupakan Upaya Pelemahan KPK,” ucap Taufik Rendusara, dikutip dari akun Twitter miliknya @TRendusara, Rabu, 5 Mei 2021.

Akibat tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan tersebut, diketahui Novel Baswedan dan pegawai KPK lainnya, maka terancam akan dipecat atau diberhentikan dari lembaga anti rasuah itu.

Taufik Rendusara mengungkapkan, setelah mengetahui Novel Baswedan dan lainnya berpotensi diberhentika, ia meyakini hal tersebut merupakan angin segar bagi para koruptor di Indonesia.

“Tikus-tikus Pun Bergembira Menyanyikan Lagu Genjer-genjer Menyambut Dengan Suka Cita,” ujarnya.

Sebelumnya, beredar luas isu yang menyebutkan bahwa penyidik Senior Novel Baswedan dan puluhan pegawai KPK lainnya tak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan.

Tes Wawasan Kebangsaan itu sendiri merupakan salah satu syarat bagi pegawai KPK untuk beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menanggapi isu tersebut, Sekjen KPK Cahya H Harefa menjelaskan bahwa hingga kini hasil dari tes tersebut belum diumumkan.

Cahya mengungkapkanhasil penilaian dari Tes Wawasan Kebangsaan itu akan diumumkan dalam waktu dekat.

"Saat ini, hasil penilaian asesmen TWK (tes wawasan kebangsaan) tersebut masih tersegel dan disimpan aman di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Cahya Harefa.

“Dan akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK," sambungnya.

Cahya menyebut sebanyak 1.349 pegawai KPK telah mengikuti tes yang merupakan syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN tersebut.

"Sebagaimana diatur melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara,”ujarnya.

Selain itu, Cahya juga meminta media dan publik agar berpegang pada informasi resmi terkait hasil tes wawasan kebangsaan tersebut hanya dari kelembagaan resmi KPK saja, bukan lainnya.***