Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sebut Perusuh Bangsa Wafat, Rediyanti Shinta Minta Maaf, Bersumpah Tak Hina Ulama


BACANEWS.ID - Ni Putu Rediyanti Shinta menyampaikan permohonan maaf atas postingannya di media sosial Facebook yang diduga menghina almarhum Ustaz Tengku Zulkarnain.

Perempuan yang berprofesi sebagai notaris di Kota Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini mengaku tidak pernah berniat untuk menghina kiai dan ulama.

Melalui video berdurasi 1 menit 7 detik, Ni Putu Rediyanti Shinta mengklarifikasi postingannya yang menyebut “Syukurlah satu persatu perusuh bangsa tersingkirkan. Entah wafat atau dipenjara.”

Berikut ini klarifikasi lengkap Ni Putu Rediyanti Shinta.

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabrakatuh. Yang saya muliakan para kiai para ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh ormas serta segenap umat Islam.

Dari lubuk hati yang paling dalam, saya menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin terkait dengan adanya kekhilafan dan kesalahan saya sebagai manusia biasa berkenaan dengan postingan di media sosial dalam hal ini adalah Facebook.

Demi Tuhan saya sama sekali tidak mempunyai niat untuk mendiskreditkan pihak siapapun, terutama sekali kepada para kiai, ulama, tokoh masyarakat sehingga telah mencederai perasaan umat Islam.

Demikian permohonan maaf ini saya sampaikan, kiranya dapat diterima baik oleh semua pihak dan sekaligus dalam kesempatan ini saya menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri, mohon maaf lahir batin.

Rediyanti Shinta Dilaporkan ke Polisi

LSM Kasta NTB telah melaporkan Rediyanti Shinta ke Polda NTB pada Rabu (12/5/2021).

Pembina Kasta NTB Lalu Wink Haris menegaskan, pihaknya melaporkan Rediyanti Shinta bersama rekannya berinisial AH, DS, KPP, dan AGJ.

Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagai mana diatur Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Duduk perkaranya, kata Lalu Wink, bahwa sekitar pukul 10.20 telah terjadi tindak pidana yang telah diatur dalam Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Bahwa perbuatan Terduga sudah jelas menyakiti kami sebagai mayoritas umat muslim di bumi seribu masjid ini, dan jelas terbukti memenuhi unsur pasal tersebut di atas,” tegas Lalu Wink, dikutip Pojoksatu.id dari Radar Lombok, Kamis (13/5).
Sebut Perusuh Bangsa Wafat

Rediyanti Shinta diduga menghina Ustaz Tengku Zulkarnaian alias Tengku Zul melalui akun Facebook miliknya.

“Syukurlah satu persatu perusuh bangsa tersingkirkan. Entah wafat atau dipenjara,” tulis Rediyanti Shinta dalam postingannya.

Ia diduga menyindir Tengku Zulkarnain yang pernah menyebut orang meninggal akan bertemu bidadari di surga.

“Yang wafat akhirnya ketemu deh sama ribuan bidadari syurganya,” sambung Rediyanti Shinta.

Rediyanti Shinta menyertakan foto Uztaz Tengku Zulkarnaen yang telah meninggal dunia di RS Tabrani pada Senin, 10 Mei 2021 lalu. [psid]