Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terciduk, Ini Tampang Debt Collector yang Keroyok Anggota TNI saat Antar Orang Sakit


BACANEWS.ID - Beberapa orang pria yang diduga merupakan debt collector/mata elang, mengeroyok seorang anggota TNI bernama Serda Nurhadi dari Kodim Jakarta Utara, saat hendak mengantarkan orang sakit.

Peristiwa tersebut direkam oleh seorang penumpang yang berada di dalam mobil yang dikendarai Serda Nurhadi, videonya pun viral di media sosial.

Dalam video yang beredar itu, tampak kerumunan debt collector itu mencegat mobil jenis Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK berwarna putih yang dikendarai Serda Nurhadi saat hendak memasuki gerbang Tol Koja Barat, Jakarta Utara, Sabtu (8/5/ 2021)

Sekelompok pria langsung mengeroyok Serda Nurhadi dan mengambil paksa kunci mobil tersebut. Mereka berusaha merampas paksa mobil yang dikendarai satu keluarga itu. Mereka bahkan memaksa Serda Nurhadi itu untuk turun dari mobil, namun ditolak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga awalnya Serda Nurhadi sedang berusaha menolong warga yang tak lain adalah pemilik mobil tersebut.

Ia hanya ingin membantu pemilik mobil ke rumah sakit lantaran salah satu penumpangnya ada yang terkena serangan jantung. Ia pun tak mengetahui jika ternyata mobil tersebut bermasalah dengan pihak leasing.

Peristiwa perampasan kendaraan tersebut mendapat kecaman dari Pihak Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya.

Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir perlakuan kasar para penagih utang tersebut.

“Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya, tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak penagih utang yang secara arogan mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan Serda Nurhadi sebagai Babinsa, yang akan menolong warga sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di Rumah Sakit,” ujar Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS di Jakarta, Sabtu (8/5/2021).

Herwin menegaskan tindakan mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan Pasal 365 KUHAP mengenai pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa,sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHAP. (*)