Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dari Madura hingga Sampit, Pendukung HR5 Nyatakan Siap Jawab Tantangan Jaksa


BACANEWS.ID - Dampak pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap menantang umat Islam soal gelar imam Besar yang disandang Habib Rizieq Shihab (HRS) berbuntut panjang.

Kini pendukung Habib Rizieq secara bermunculan di media sosial dan menyatakan akan berencana hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada saat sidang vonis Habib Rizieq dalam perkara hasil swab test Covid-19 RS Ummi Bogor pada Kamis (24/6).

Seperti video yang diunggah akun Twitter @AqseJuga pada Minggu (20/6) pukul 05.30. Dalam video yang berdurasi 42 detik itu menampilkan belasan orang laki-lagi yang mengenakan peci dan masker warna hijau menjawab tantangan Jaksa.

"Kami, perwakilan umat Islam dari Madura dengan ini menyatakan menjawab tantangan daripada Jaksa Penuntut Umum yang mengatakan bahwa gelar Imam Besar kepada Habib Rizieq hanyalah isapan jempol," ujar salah satu pria yang ada di dalam video seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (20/6).

Mereka pun berencana akan hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mengikuti sidang vonis Habib Rizieq dan menantunya, Habib Hanif Al-Atas yang juga turut menjadi terdakwa dalam perkara ini.

"Maka kami jawab tantangan Jaksa dengan datang ke Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menghadiri sidang vonis Imam Besar Kami pada tanggal 24 Juni 202. Akan kami putihkan Jakarta," sambung pria tersebut dan diakhiri takbir.

Tidak hanya dari Madura, akun ini juga mengunggah pernyataan serupa dari Makassar, Poso, dan Sampit.

Akan tetapi, ada beberapa warganet yang mengingatkan kalau tantangan yang dilontarkan oleh pihak JPU untuk memancing umat agar masuk kedalam jebakan mereka,

"Saya ko merasa mereka sdg mancing2 gitu biar pada hadir semua,dan ada drama yg sdg dipersiapkan oleh mereka,,,Disappointed face,,,khawatir knpa2 dgn IbHrs nya dan dgn masa yg datang....tau sndri mereka macam apa thdp demonstran kmren2 tu,bnyk yg hilang", tulis akun @Miranty39800641

"Iyyaa.. Mohon dg sangat. Jgn dtg kesana. Ada yg mengingatkan bhw ucapan JPU hnylh pancingan.
Stlh kt terpancing , planing B mrk laksanakan dan HRS akn lbh lm lg di 'dlm'?
Ya Allah... Jgn sampai itu terjadi..", cuit akun @noorishaaini


Tidak sedikit juga yang mendukung dan menyambut para pejuang.

Dalam perkara ini, Habib Rizieq dituntut 6 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya, Habib Hanif dan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi, Andi Tatat dituntut 2 tahun penjara.

Sementara untuk perkara kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq sudah divonis 8 bulan penjara. Sedangkan perkara kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq divonis denda Rp 20 juta.