Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dianggap Ironis, Pemerintah Kenakan PPN 12% untuk Sembako tapi Diskon Pajak Barang Mewah


BACANEWS.ID - Rencana Pemerintah untuk memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada barang sembilan bahan pokok (sembako) memancing kritikan dari banyak pihak. Di media sosial Twitter, banyak netizen yang menyoroti kebijakan pemerintah yang dianggap makin membuat rakyat susah.

Pemerintah Indonesia rencananya akan mulai mengenakan pajak sebesar 12 persen untuk sembako. Sembako diketahui merupakan obyek yang tidak dikenakan pajak sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan 116/PMK.010/2017, yang berbunyi bahwa barang kebutuhan pokok itu adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, ubi-ubian, sayur-sayuran, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Netizen yang mengetahui kabar tersebut merasa pemerintah telah menetapkan kebijakan yang bertolak belakang. Banyak yang membandingkan pemberlakukan pajak 12 persen pada sembako dengan pemberian diskon pajak hingga 100 persen untuk pajak penjualan barang mewah (PPnBM) di sektor otomotif.

"Itu lhoo yang mobil mewahnya sampe nggak muat masuk garasi, pajaknya udah bayar belum? Yang di atas itu juga di peres atuh lah jangan yang dibawah mulu. Ngga papa bayar pajak asal tujuannya jelas, ngga buat dikorupsiin tikus berdasi," tulis salah satu netizen.

Sebagai informasi, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felilppa Ann Amanta menyatakan bahwa rencana pengenaan skema pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang barang kebutuhan pokok atau sembako bisa mengancam ketahanan pangan.

"Pengenaan PPN pada sembako mengancam ketahanan pangan, terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah," kata Felippa Ann Amanta seperti dilansir dari Antara. []