Makin Mencekam, MUI Usul Tutup Pintu Keluar Masuk Indonesia Selama 14 Hari
BACANEWS.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar selama kurun waktu 14 hari atau dua pekan semua akses masuk Indonesia baik jalur udara, darat, maupun laut ditutup sementara.
Usulan itu disampaikan Ketua Tim Peduli Covid-19 MUI, Ikhsan Abdullah, antara lain untuk menekan laju penularan Covid-19 di Tanah Air yang belakangan ini semakin mengkhawatirkan.
"Tutup saja arus orang masuk dan keluar di embarkasi seluruh bandara dan pelabuhan laut, ya 14 hari apa sih maknanya, ketimbang kita ini enggak berhasil-berhasil, gak landai-landai covid-nya terus meningkat," ujar Ikhsan dalam sebuah diskusi daring bertajuk "Solidaritas Melawan Pandemi", Sabtu (26/6).
Ikhsan berharap usulannya ini disambut dengan baik oleh semua pihak. Menurutnya, selama 14 hari semua pihak harus komitmen lantaran lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia sudah menjadi perhatian dunia setelah India.
"Semoga teman-teman di sini sepakat ya, kita harus merelakan perjuangan untuk menutup diri selama 14 hari, untuk tidak keluar atau masukin orang ke Indonesia. Ini sudah berbahaya, dan kita sudah mendapatkan cap tertinggi penularan Covid-19 di dunia setelah India," tuturnya.
Ikhsan juga menyebut ketika lonjakan kasus Covid-19 terus meningkat perekonomian nasional juga secara otomatis terdampak. Karena itu, dia mengusulkan untuk menutup semua pintu keluar masuk Indonesia.
"Nah ini kan sudah tidak baik segala macam, ekonomi dan tempat wisata mati semua nantinya. Saya dengar Amerika sudah memberikan travel warning bagi turis mereka ke Indonesia. Arab juga tidak belum membuka akses bagi warga negara Indonesia untuk melaksanakan umrah nanti. Ini saya kira persoalan," ucapnya.
"Saya dari MUI sangat berharap sekali langkah-langkah yang konkret, sistemik yang kita lakukan bersama-sama," demikian Ikhsan.
Turut hadir sejumlah narasumber antara lain Ketua Umum PB IDI, Daeng M. Faqih, Direktur Riset Populi Center, Usep Saepul Ahyar, dan pengamat kebijakan Publik dari UGM, Satria Aji Imawan.(RMOL)