Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengamat: Langkah Qodari Dorong Jokowi 3 Periode Itu Pelanggaran Konstitusi


BACANEWS.ID - Penasihat Komunitas Jokowi-Prabowo (Jokpro), M. Qodari perlu ditangkap karena diduga melakukan pelanggaran konstitusi.

Desakan disampaikan Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi menanggapi munculnya Komunitas Jokpro 2024 yang merupakan organisasi penghimpun para pendukung Jokowi-Prabowo pada Pilpres 2024 mendatang.

Menurutnya, apa yang dilakukan Qodari Cs merupakan bentuk pelanggaran konstitusi yang terang benderang. Sebab, konstitusi negara jelas mengamanatkan bahwa masa jabatan presiden hanya 2 periode.

“Kalau didorong-dorong untuk 3 periode itu pelanggaran konsitusi. Dan itu dapat dianggap perbuatan makar," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (20/6).

Menurut Muslim, terjadi faktor kesengajaan yang dilakukan oleh Qodari. Karena, tidak mungkin Qodari tidak mengetahui jika presiden hanya dapat menjabat dua kali.

"Itu juga bagian upaya menjerumuskan Jokowi. Dapat dikenai pasal penghasutan. Qodari perlu ditangkap," pungkas Muslim. (RMOL)