Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polri Tak Jelas Soal Kasus Abu Janda, KNPI: Jangan Digantung, SP3 atau Lanjut?


BACANEWS.ID - Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama kembali menyinggung kasus Permadi Arya atau Abu Janda.

Seperti yang diketahui, Abu Janda dilaporkan atas tuduhan penistaan agama karena pernyataannya yang menyebut ‘Islam Arogan’.

Haris mempertanyakan kelanjutan dari kasus tersebut mengingat hingga saat ini Polri belum memberikan penjelasan mengenai kasus ini.

Ia meminta agar kasus ini dapat diselesaikan oleh pihak kepolisian.

Mengingat, sampai saat ini, Haris mengatakan bahwa tak ada kejelasan dari pihak kepolisian mengenai lanjutan kasus Abu Janda ini.

“Kan sebuah kasus harus dituntaskan. Kami minta harus dituntaskan apakah ini dihentikan atau dilanjutkan, harus jelas. Kami hormati keputusan kepolisian,” ujar Haris, dikutip terkini.id dari Hops, Sabtu 19 Juni 2021.

Pihak KNPI sebagai pelapor kasus Abu Janda ini siap saja dengan kejelasan dari kepolisian.

Pihak Haris meminta agara polisi tak menggantungkan kasus ini hingga akhirnya menjadi rancu.

“Kami kalau mau SP3 ya SP3 aja, lanjut ya lanjut aja. Biar semua orang tahu, biar ada kejelasan jangan digantung gini jadi rancu,” jelas Haris.

Sebelumnya, pihak KNPI melaporkan Abu Janda atas dugaan penistaan agama akibat cuitan yang ia bagikan.

Adapun cuitan yang dibagikan Abu Janda tersebut ialah cuitan yang diduga menyinggung agama dengan menyebut ‘Islam Arogan’.

Dalam klarifikasinya, Abu Janda mengatakan bahwa penggunaan kata arogan pada cuitannya merupakan respons terhadap pernyataan mendiang Tengku Zul yang menyebut minoritas di negeri ini cenderung arogan.

Laporan KNPI diterima polisi pada laporan dengan nomor LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tertanggal 29 Januari 2021. (*)